04 November 2025, 21:15

660 Peserta Sah MUKOTA IV Kadin Tangsel, 98 Nama “Versi SC” Dicoret

Meski 660 peserta dinyatakan sah, Caretaker MUKOTA IV mengingatkan panitia tetap tunduk pada AD/ART Kadin dan Peraturan Organisasi Nomor Skep/286/DP/IX/2023.

Reporter: Redaksi Perspektif
Editor: Deden M Rojani
2,865
660 Peserta Sah MUKOTA IV Kadin Tangsel, 98 Nama “Versi SC” Dicoret
ilustrasi / Doc: Perspektif

TANGERANG SELATAN, Perspektif.co.id — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tangerang Selatan memastikan kelanjutan Musyawarah Kota (MUKOTA) IV yang sempat tertunda. Melalui surat tertanggal 3 November 2025, Kadin Tangsel mengesahkan 660 peserta sebagai pemilik hak suara penuh dan mencoret 98 peserta yang sebelumnya tercantum dalam daftar Steering Committee (SC).

Tim verifikator dari kubu calon ketua Abdul Rahman (Arnovi), Ir. Imanullah, menyebut keputusan itu mengakhiri polemik data peserta. “Dalam pemberitahuan terbaru, Kadin Tangsel menetapkan 660 peserta yang berhak mengikuti MUKOTA IV. Sementara 98 peserta versi SC dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ujarnya, Senin (3/11).

Menurut Imanullah, penetapan tersebut didasari kajian Caretaker/Penanggung Jawab MUKOTA IV, Tb. Hadi Mulyana, atas regulasi internal Kadin dan risalah pleno SC pada 24 Oktober 2025. Temuan utama: ketidakpatuhan prosedur pengambilan kartu identitas peserta (ID Card). Sesuai ketentuan, ID Card wajib diambil langsung oleh direktur perusahaan dengan membawa bukti pendaftaran resmi, namun praktik itu tidak dijalankan oleh 98 peserta yang kemudian digugurkan.

Keterangan ini, kata Imanullah, diperkuat oleh anggota SC—Nunung Nursiamudin, Norodom Soekarno, Robi Cahyadi, Eeng Sulaiman, Eviyanti, Abdul Muhyi, serta Ade Astriyati dari bidang registrasi—yang menyatakan tidak menyaksikan para direktur mengambil sendiri ID Card. 

“Dengan bukti tersebut, Caretaker menegaskan 98 peserta versi SC gugur dan tidak memiliki hak suara,” imbuhnya.

Meski 660 peserta dinyatakan sah, Caretaker MUKOTA IV mengingatkan panitia agar tetap tunduk pada AD/ART Kadin dan Peraturan Organisasi Nomor Skep/286/DP/IX/2023. Aturan itu membuka opsi musyawarah dengan sistem perwakilan—maksimal 200 peserta—apabila jumlah anggota biasa melampaui 200 orang, berdasarkan kesepakatan Kadin Kota dan Kadin Provinsi.

“Panitia perlu menyesuaikan mekanisme keikutsertaan agar efisien dan sesuai koridor regulasi,” tegas Caretaker. 

Ia juga meminta panitia segera melanjutkan pelaksanaan MUKOTA IV di lokasi yang netral dan aman. 

“Tidak ada alasan untuk menunda. MUKOTA IV harus dituntaskan secara sah, tertib, dan sesuai aturan,” tandasnya.***

Berita Terkait