TANGERANG SELATAN, Perspektif.co.id — Panitia Musyawarah Kota (Mukota) IV Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tangerang Selatan didesak membuka kembali proses verifikasi peserta setelah muncul dugaan adanya peserta tidak memenuhi syarat. Desakan itu disampaikan tim pemenangan calon ketua Kadin Tangsel, Abdul Rahman alias Arnovi, melalui ketuanya, Dodi Prasetya Azhari, Jumat (24/10).
Menurut Dodi, pihaknya resmi melayangkan protes dan meminta verifikasi ulang karena penetapan awal jumlah peserta dinilai tidak transparan.
“Sebab menurut kami, panitia tidak pernah melakukan verifikasi secara serius, dan telah melakukan pembohongan dengan memberikan keterangan kepada publik bahwa calon peserta berjumlah 890 tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu secara transparan dan sesuai aturan,” kata Dodi.
Dodi menjelaskan, verifikasi ulang telah dilakukan di Kantor Kadin Banten sejak Rabu (22/10) malam hingga Jumat (24/10) pukul 06.00 WIB. Dari proses itu, timnya mendapati sejumlah temuan administratif dan keanggotaan.
“Kita menemukan 18 perusahaan berskala mikro yang tidak berhak mengikuti Mukota. Kita juga menemukan 3 KTA terdaftar bukan milik KTA Kadin Kota Tangerang Selatan,” ujarnya.
Selain itu, kata Dodi, terdapat 7 berkas yang sudah terdata namun tidak ditemukan keberadaan berkas fisiknya dan 2 berkas yang belum sempat terdata sebagai peserta, namun berkas dalam posisi lengkap dan memenuhi syarat. Secara keseluruhan, verifikasi ulang menghasilkan 132 catatan terhadap proses verifikasi data calon peserta Kadin Kota Tangerang Selatan.

Imbas verifikasi ulang, angka keanggotaan yang semula diakui sebagai peserta Mukota terkoreksi.
“Dari statement awal 819 KTA diakui sebagai peserta Mukota Kadin Kota Tangerang Selatan telah dikoreksi menjadi 792 KTA (132 catatan) dan hal ini akan diplenokan oleh SC terkait keputusan statusnya,” tutur Dodi.
Ia mendesak panitia dan Steering Committee (SC) bersikap tegas pada peserta yang tidak memenuhi ketentuan.
“Kami juga meminta hasil pleno SC dapat bersikap adil dan memberikan keputusan yang tegas terhadap 132 catatan terkait syarat administratif yang tidak dapat dipenuhi oleh para calon peserta,” tegasnya.
Dodi menambahkan, 132 catatan itu adalah bukti kelalaian ataupun kesengajaan para peserta terkait melengkapi dokumen.
“Oleh karenanya kami meminta pihak panitia mendiskualifikasi 132 peserta yang terbukti berdasarkan catatan hasil verifikasi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, panitia Mukota IV Kadin Tangsel belum menyampaikan pernyataan resmi atas desakan dan koreksi data tersebut. Keputusan akhir mengenai status peserta akan ditetapkan melalui rapat pleno SC.***