Perspektif.co.id - Modus kejahatan digital semakin berkembang, dan salah satu yang kini paling meresahkan adalah penyalahgunaan KTP untuk mendaftarkan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemiliknya. Banyak kasus menunjukkan pelaku hanya membutuhkan foto KTP untuk mengajukan pinjaman tanpa verifikasi wajah atau selfie sehingga korban tiba-tiba ditagih utang yang tidak pernah mereka ambil.
Untuk mencegah hal ini, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lewat sistem ini, Anda bisa mengetahui apakah identitas Anda tercatat memiliki kredit, cicilan, atau pinjaman apa pun, baik di bank maupun lembaga pembiayaan, termasuk pinjol.
Pengecekan dapat dilakukan secara online maupun offline, dan keduanya bersifat gratis. Berikut langkah lengkapnya:
Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Lewat SLIK OJK (Online)
1. Buka situs https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK.
2. Pada halaman utama, pilih menu Pendaftaran.
3. Isi formulir: jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan captcha.
4. Pastikan data sesuai, lalu klik Selanjutnya.
5. Unggah dokumen pendukung:
• Foto KTP
• Foto diri
• Foto diri sambil memegang KTP
6. Klik Ajukan Permohonan.
7. Anda akan menerima nomor pendaftaran.
8. Cek status melalui menu Status Layanan dengan memasukkan nomor tersebut.
9. Hasil iDeb akan dikirim melalui email maksimal 1 hari kerja.
Cara Cek Langsung (Offline) ke Kantor OJK
1. Datang ke kantor OJK terdekat.
2. Siapkan dokumen sesuai kategori pemohon:
- Perseorangan: fotokopi KTP (WNI) / paspor (WNA), surat kuasa bila diwakilkan.
- Penerima meninggal: surat kematian, KTP ahli waris, bukti hubungan keluarga.
- Badan usaha: NPWP, akta pendirian, identitas pengurus, surat kuasa bila perlu
3. Petugas OJK akan memproses dan memverifikasi data.
4. Hasil laporan iDeb akan dikirimkan ke email pemohon.
Pemeriksaan SLIK secara rutin sangat disarankan, terutama jika KTP pernah hilang, dipinjamkan, atau pernah mengirimkan foto KTP ke pihak yang tidak terpercaya.
Langkah sederhana ini bisa mencegah Anda terjebak dalam tagihan pinjaman yang sebenarnya tidak Anda ajukan. Jika ditemukan catatan kredit mencurigakan, segera laporkan ke OJK atau lembaga terkait untuk proses pemblokiran dan klarifikasi.***