09 March 2026, 21:20

Viral Wanita Disebut Dirawat Paksa di RSJ, Pihak Rumah Sakit Bongkar Kronologi Sebenarnya

Video seorang perempuan yang dinarasikan dirawat secara paksa oleh suaminya di rumah sakit jiwa viral di media sosial dan memicu sorotan luas publik.

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
3,062
Viral Wanita Disebut Dirawat Paksa di RSJ, Pihak Rumah Sakit Bongkar Kronologi Sebenarnya
Dirut RS Soeharto Heerdjan, dr Soeko W Nindito, memberi penjelasan soal video viral seorang wanita dirawat paksa suaminya./ Doc : istimewa

JAKARTA, Perspektif.co.id - Video seorang perempuan yang dinarasikan dirawat secara paksa oleh suaminya di rumah sakit jiwa viral di media sosial dan memicu sorotan luas publik. Menanggapi polemik itu, Rumah Sakit Soeharto Heerdjan (RSSH) Jakarta Barat memberikan penjelasan resmi dan menegaskan bahwa pasien berinisial EO tidak dijemput atau dibawa secara paksa oleh pihak rumah sakit, melainkan datang bersama keluarga ke instalasi gawat darurat untuk mendapatkan penanganan kesehatan jiwa. 

Direktur Utama RSSH dr Soeko W Nindito menjelaskan, EO tiba di rumah sakit pada 31 Januari 2026 dengan didampingi suami dan ayahnya, serta kedatangannya juga diketahui oleh ibunya. Menurut rumah sakit, pasien sebelumnya sempat dibawa ke fasilitas kesehatan lain sebelum akhirnya dirujuk ke RSSH karena dinilai memerlukan penanganan kesehatan mental yang lebih sesuai. Setelah tiba di IGD, EO kemudian menjalani skrining dan asesmen oleh dokter kejiwaan sesuai prosedur medis yang berlaku. 

“Saudari EO yang viral videonya itu datang ke Rumah Sakit Soeharto Heerdjan diantar oleh suami, bapak dan diketahui oleh ibunya. Jadi, atas kesadaran sendiri mereka mengantar pasien ke rumah sakit kita,” ujar Soeko dalam keterangan yang dikutip media. 

Pihak rumah sakit menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dokter menyarankan agar pasien menjalani rawat inap demi memperoleh penanganan intensif. Keputusan tersebut, menurut RSSH, telah melalui persetujuan keluarga dan dituangkan dalam dokumen persetujuan tindakan kedokteran atau informed consent yang ditandatangani oleh suami pasien. Rumah sakit menegaskan seluruh langkah yang diambil berpegang pada prosedur medis, termasuk dalam hal perawatan lanjutan selama pasien berada di ruang perawatan. 

Penjelasan rumah sakit juga menyinggung soal keberatan dari ibu pasien yang disebut sempat tidak bisa membesuk anaknya. Menurut Soeko, pembatasan kunjungan itu berkaitan dengan permintaan yang tertuang saat penandatanganan informed consent oleh pihak suami. Rumah sakit mengaku tidak masuk ke ranah konflik internal keluarga, namun menyebut pertimbangan tersebut diduga berkaitan dengan upaya mencegah kondisi emosional pasien memburuk saat menjalani perawatan. 

“Kita tak tahu kejadian apa antara suami dengan ibu, saya nggak mau masuk ranah itu. Tetapi memang ada statement pada saat informed consent sebaiknya pasien tidak dijenguk oleh ibunya,” kata Soeko. 

Salah satu bagian yang paling disorot dari video viral itu adalah adegan pasien berada dalam kondisi terikat di atas ranjang. Menjawab hal tersebut, RSSH membenarkan adanya tindakan restrain atau pembatasan gerak terhadap pasien. Namun rumah sakit menegaskan langkah itu bukan bentuk kekerasan atau pemaksaan, melainkan prosedur medis darurat yang dilakukan untuk menjaga keselamatan pasien dan lingkungan sekitar ketika pasien menunjukkan perilaku yang dianggap berisiko. Pihak rumah sakit menyebut EO sempat mengamuk, merusak sofa, dan hampir mengambil alat pemadam api ringan.

“Dalam proses perawatan itu, ada kejadian-kejadian yakni pasien itu ngamuk, merusak sofa, kemudian hampir mengambil APAR,” ujar Soeko. 

Plt Direktur Medik dan Keperawatan RSSH dr Shandy Parulian menambahkan, prosedur restrain dilakukan secara ketat dan tidak diterapkan terus-menerus. Kondisi pasien disebut dipantau dan dievaluasi secara berkala, termasuk peninjauan setiap 15 menit untuk memastikan apakah pembatasan gerak masih diperlukan atau sudah bisa dihentikan. Menurut dia, restrain hanya dilakukan sesaat pada fase tertentu, lalu dilepas ketika pasien mulai tenang dan respons terhadap perawatan membaik. 

Terkait upaya ibu pasien yang disebut ingin membawa pulang EO, rumah sakit menegaskan bahwa mereka harus merujuk pada dokumen persetujuan yang ditandatangani pihak yang tercatat secara administratif, yakni suami pasien. Karena itu, RSSH mengaku sempat melakukan komunikasi lebih lanjut dengan keluarga melalui pertemuan daring untuk mencari titik temu terkait kondisi pasien maupun akses kunjungan. Setelah negosiasi dilakukan, keluarga akhirnya diperbolehkan membesuk, dan beberapa hari kemudian pasien dinyatakan stabil serta layak pulang. 

“Nah, sehingga kita butuh waktu untuk melakukan negosiasi dengan keluarganya, suaminya, Zoom dengan keluarganya juga, ada pamannya juga di situ. Akhirnya dibolehkan untuk dibesuk dan kemudian setelah pasien singkatnya tanggal 5 atau tanggal 6 Februari pasien sudah stabil, layak pulang, pasien dipulangkan,” kata Soeko.

Berita Terkait