03 March 2026, 14:45

THR Tangsel Naik Tajam! Pemkot Siapkan Rp108 Miliar untuk 22 Ribu Pegawai, Tapi Masih Tunggu Aturan Pusat

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengalokasikan anggaran Rp108 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 Hijriah

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
591
THR Tangsel Naik Tajam! Pemkot Siapkan Rp108 Miliar untuk 22 Ribu Pegawai, Tapi Masih Tunggu Aturan Pusat
Ilustrasi: Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran/Idulfitri 2026 (Foto: Dokumentasi RRI)

TANGERANG SELATAN, Perspektif.co.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengalokasikan anggaran Rp108 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 Hijriah. Dana tersebut disiapkan untuk aparatur dan pegawai di lingkungan pemerintahan daerah, dengan jumlah penerima diperkirakan mencapai sekitar 22 ribu orang.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel, Heru Agus Santoso, menyampaikan pencairan THR belum bisa dilakukan karena masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebagai dasar hukum. “Pencairan dana tersebut masih menunggu regulasi resmi pemerintah pusat,” ujar Heru pada Senin, 2 Maret 2026.

Heru menjelaskan, anggaran THR tahun ini meningkat dibandingkan tahun lalu yang berada di kisaran Rp102 miliar. Kenaikan alokasi itu disesuaikan dengan kebutuhan belanja pegawai dan cakupan penerima yang luas, seiring kebijakan pemerintah daerah memastikan seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Tangsel masuk dalam skema penerima THR.

Ia menegaskan, anggaran Rp108 miliar tidak hanya dialokasikan untuk aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga mencakup seluruh pegawai yang bekerja di lingkup Pemkot Tangsel. Penerima meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai kebijakan penganggaran daerah yang mengakomodasi status kepegawaian yang ada.

Meski anggaran telah disiapkan, Heru belum dapat merinci besaran THR yang akan diterima masing-masing pegawai. Ketentuan nilai yang dibayarkan masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi pijakan teknis pembayaran dan perhitungan. “Kami masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukumnya,” ucap Heru.

Dari sisi kesiapan fiskal, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Bambang Nurcahyo, memastikan anggaran THR telah dipetakan dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan kesiapan itu, pemerintah daerah menargetkan proses pencairan bisa segera berjalan setelah aturan pemerintah pusat diterbitkan.

“Sehingga begitu regulasi dari pemerintah pusat terbit, proses pencairan dapat segera dilakukan sesuai ketentuan berlaku,” ujar Bambang.

Berita Terkait