Perspektif.co.id - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi, setelah terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Selain diberhentikan dari institusi kepolisian, yang bersangkutan juga langsung ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid menjelaskan, keputusan pemecatan tersebut diambil berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di Markas Polda NTB pada Senin (9/2/2026). Sidang etik itu menyatakan AKP Malaungi secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran berat sebagai anggota Polri.
“Yang bersangkutan sudah menjalani sidang kode etik dan diputuskan untuk dikenakan sanksi PTDH,” ujar Mohammad Kholid, dikutip dari keterangan resminya.
Kholid menuturkan, proses sidang etik dilakukan setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menyelesaikan rangkaian penyidikan yang menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Status tersangka tersebut menjadi dasar kuat bagi institusi kepolisian untuk menjatuhkan sanksi terberat berupa pemecatan.
Dalam perkara pidana ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal berlapis terhadap AKP Malaungi, antara lain Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik, aparat menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat bersih mencapai 488 gram. Barang haram tersebut diamankan dari rumah dinas AKP Malaungi yang berada di kompleks Asrama Polres Bima Kota. Temuan ini memperkuat dugaan keterlibatan langsung perwira menengah Polri itu dalam peredaran narkotika.
Kholid mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil tes urine terhadap AKP Malaungi yang menunjukkan hasil positif amphetamine dan methamphetamine. Zat tersebut diketahui merupakan kandungan utama narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu. Dari pengakuan yang bersangkutan usai pemeriksaan, penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan barang bukti ratusan gram sabu di rumah dinasnya.
Selain itu, peran AKP Malaungi juga terkuak dari pemeriksaan terhadap Bripka Karol yang lebih dulu diamankan oleh penyidik. Bripka Karol ditangkap bersama istri serta dua orang rekannya dengan barang bukti puluhan gram sabu-sabu dan uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga kuat berasal dari hasil transaksi narkoba. Dari keterangan Bripka Karol inilah, penyidik menelusuri keterlibatan AKP Malaungi dalam jaringan peredaran tersebut.
Atas statusnya sebagai tersangka dan telah dijatuhi sanksi PTDH, Polda NTB kini menahan AKP Malaungi di ruang penempatan khusus milik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB. Penahanan dilakukan untuk memastikan kelancaran proses hukum serta mencegah potensi pelanggaran lanjutan.
“Yang bersangkutan saat ini sudah dilakukan penahanan,” tegas Mohammad Kholid.