27 February 2026, 23:21

Tangsel Bongkar Peredaran Sabu Hampir 7 Kg! Etomidate hingga Puluhan Ekstasi Ikut Disita

Dari penangkapan beruntun yang dilakukan sepanjang Februari 2026, polisi menyita barang bukti sabu total hampir 7 kilogram

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
466
Tangsel Bongkar Peredaran Sabu Hampir 7 Kg! Etomidate hingga Puluhan Ekstasi Ikut Disita
Foto Ilustrasi Narkoba (Mindra Purnomo/detikcom)

TANGERANG SELATAN,  Polres Metro Tangerang Selatan (Tangsel) membongkar rangkaian peredaran narkoba yang melibatkan tiga orang terduga pelaku berinisial HP (35), KN (40), dan RR (29). Dari penangkapan beruntun yang dilakukan sepanjang Februari 2026, polisi menyita barang bukti sabu total hampir 7 kilogram, puluhan tablet ekstasi, hingga sejumlah cartridge berisi cairan etomidate.

Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menjelaskan pengungkapan diawali dari penindakan pertama pada Senin, 9 Februari 2026. Saat itu, penyidik menangkap HP di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Dari penggeledahan, polisi menemukan sabu dalam beberapa bungkus klip, serta barang bukti lain yang diduga terkait aktivitas peredaran.

“Dari penguasaannya, disita barang bukti 8 bungkus klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 742,52 gram, 49 tablet narkoba jenis ekstasi warna oranye, 48 tablet narkoba jenis ekstasi warna cokelat, 5 buah cartridge berisi cairan etomidate, 1 buah timbangan digital, dan 1 buah handphone,” kata Boy, Kamis (26/2/2026). 

Dari pemeriksaan awal, HP mengaku memperoleh barang haram tersebut dari KN. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan memburu sumber pasokan berikutnya. Hasilnya, KN ditangkap keesokan harinya di wilayah Jakarta Barat. Dalam penangkapan itu, penyidik mengamankan dua telepon genggam dari tangan KN untuk kepentingan pendalaman jaringan dan alur distribusi. 

Penyelidikan tidak berhenti sampai di situ. Polisi terus menelusuri mata rantai pasokan sabu yang diduga lebih besar. Pada 18 Februari 2026, penyidik kembali mengamankan RR yang disebut berperan sebagai kurir. Dari tangan RR, polisi menyita enam bungkus plastik teh yang berisi sabu dengan berat bruto 6.238,6 gram. Jumlah itu membuat total sabu yang disita dari rangkaian kasus ini mendekati 7 kilogram bila digabungkan dengan temuan sebelumnya. 

Boy menyebut RR menerima barang dari seseorang berinisial PJ. Polisi kini masih mengejar PJ dan telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO). Dengan langkah itu, penyidik menegaskan pengembangan perkara masih terbuka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran tersebut.

Setelah penangkapan dilakukan, ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Polres Metro Tangsel menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang RI tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI tentang Narkotika, Pasal 609 ayat (2A) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI tentang Narkotika. 

AKBP Boy menegaskan jerat hukum tersebut membuat para tersangka terancam hukuman berat. “Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujarnya.

Berita Terkait