Perspektif.co.id - Kepolisian memastikan tidak akan menerbitkan izin untuk pesta kembang api secara resmi pada malam pergantian Tahun Baru 2026, Rabu (31/12) mendatang. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan kebijakan itu diambil karena Indonesia masih berada dalam suasana duka akibat rangkaian bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah, khususnya di Sumatra sejak akhir November.
“Yang jelas dari Mabes, kami tidak memberikan izin untuk perayaan kembang api yang biasa dilaksanakan di tutup tahun,” kata Listyo Sigit saat ditemui di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (23/12). (Antara News) Ia menyebut, teknis pengawasan di lapangan—termasuk langkah penertiban dan sanksi—akan diserahkan kepada polda di masing-masing wilayah.
Kapolri juga mengimbau masyarakat mengalihkan momentum pergantian tahun menjadi kegiatan yang lebih bermanfaat, salah satunya mendoakan warga terdampak bencana. Dalam penjelasan yang sama, Polri menekankan larangan rekomendasi penggunaan kembang api akhir tahun berkaitan dengan “suasana kebatinan” yang dirasakan bersama akibat musibah yang masih menyisakan duka.
Sejumlah pemerintah daerah turut mengambil kebijakan serupa. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, misalnya, menyatakan akan menerbitkan surat edaran (SE) terkait larangan menyalakan kembang api pada malam pergantian tahun. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut larangan itu berlaku untuk seluruh kegiatan yang memerlukan perizinan, baik yang digelar pemerintah maupun swasta, termasuk acara di hotel dan pusat perbelanjaan.
“Tadi dalam rapat saya sudah memutuskan untuk wilayah seluruh Jakarta, baik yang diadakan oleh pemerintah maupun swasta, kami meminta untuk tidak ada kembang api. Kami akan mengeluarkan surat edaran untuk hal tersebut,” ujar Pramono dalam konferensi pers di Balai Kota, sebagaimana dikutip dari sejumlah laporan. (CNN Indonesia) Pramono juga menegaskan, Pemprov DKI ingin perayaan tahun baru berlangsung lebih khidmat dan berempati. Namun, ia mengakui pemerintah tidak bisa sepenuhnya melarang tindakan personal warga yang menyalakan petasan/kembang api, sehingga pendekatan imbauan dan persuasif lebih diutamakan.
Di Banten, Pemerintah Kabupaten Tangerang mengeluarkan kebijakan pembatasan perayaan malam tahun baru lewat Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor B200.1.3/13512/XII/BKBP/2025 tentang Imbauan Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. SE itu memuat larangan pesta kembang api, sekaligus pembatasan konvoi/pawai kendaraan untuk menjaga ketertiban dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid turut mengingatkan agar warga tidak melakukan pawai kendaraan roda dua maupun roda empat, termasuk aksi kebut-kebutan di jalan. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak menggelar pawai, baik menggunakan sepeda motor maupun mobil, termasuk melakukan aksi kebut-kebutan di jalan,” kata Maesyal Rasyid, dikutip dari laporan setempat. (Antara Banten) Pemerintah daerah menyatakan SE tersebut berlaku mulai Kamis (25/12) hingga 1 Januari 2026.
Sementara di Bali, Pemkot Denpasar meniadakan pesta kembang api dan hiburan musik pada malam pergantian tahun. Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar Raka Purwantara menyebut kebijakan itu diambil karena pemerintah kota memprioritaskan APBD untuk penanganan serta pemulihan dampak banjir besar yang melanda Denpasar pada 10 September. “Jadi, kembang api dan musik untuk tahun ini tidak menjadi prioritas karena kami lebih fokus pada penanganan bencana,” ujar Purwantara.
Meski tanpa kembang api, Denpasar tetap menyiapkan agenda budaya bagi warga, antara lain Gelar Budaya Melepas 2025 dan Menyongsong Matahari 2026 di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung. Pemkot menyatakan kegiatan tersebut terbuka untuk umum dan tidak dipungut biaya.
Selain pemda, pengelola destinasi wisata juga mulai menyesuaikan format acara akhir tahun. PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, misalnya, mengumumkan meniadakan pertunjukan kembang api pada malam pergantian tahun sebagai wujud empati dan kepedulian kemanusiaan, seraya menekankan pergantian tahun bisa dijalani lebih bermakna dan selaras dengan solidaritas kebangsaan.