JAKARTA, Perspektif.co.id — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan hak jawab atas tiga artikel pemberitaan majalah Tempo edisi 19–25 Januari 2026 berjudul “Tangan Bahlil di Proyek Pupuk Fakfak”, “Tujuh Fasilitas Pengeruk Kapasitas”, dan “Investasi Harus Kompetitif, Tidak Dipaksakan”.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Internasional Teguh Widodo menegaskan inti koreksi mencakup angka internal rate of return (IRR) proyek, frasa “potensi kerugian negara Rp2,9 triliun”, serta tafsir mengenai potensi sunk cost.
Untuk tulisan “Tangan Bahlil di Proyek Pupuk Fakfak”, BPK menekankan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tidak pernah menyatakan IRR “melorot menjadi 6,9%”. LHP BPK justru memuat relasi sensitivitas biaya–IRR sebagai dasar pengambilan keputusan investasi.
“Setiap peningkatan 1 persen biaya investasi awal proyek Kawasan Industri Pupuk (KIP) Fakfak memiliki dampak 0,12 persen terhadap IRR proyek. Apabila potensi kenaikan nilai investasi KIP Fakfak minimal sebesar Rp 2.957.264.835.150 atau naik sebesar 10,41 persen dari nilai investasi awal diperhitungkan dalam feasibility studies, IRR proyek KIP Fakfak akan turun menjadi 9,63 persen (10,88 persen – [0,12 persen × 10,41]). Nilai IRR 9,63 persen tersebut di bawah nilai minimum IRR yang dipersyaratkan sesuai dengan pedoman, yaitu 10,50 persen, sehingga proyek investasi pengembangan KIP Fakfak masuk kategori tidak layak,” tulis Teguh Widodo dalam artikel Hak Jawab ke Tempo yang diterbitkan 25 Januari 2026.
Dalam pemaparannya, Teguh juga mengatakan posisi pengeluaran yang telah terjadi. Menurutnya selama empat tahun, dari tahun 2021 sampai dengan 30 September 2024, realisasi anggaran atas pembangunan pabrik Amurea Fakfak sebesar Rp 250,9 miliar. Pengeluaran tersebut di antaranya digunakan untuk biaya penelitian, biaya pengembangan, gaji, tunjangan personel, biaya operasi, biaya perjalanan dinas, biaya jasa konsultan, sewa kendaraan dan pesawat terbang, serta biaya lain-lain.
“Biaya yang telah dikeluarkan tersebut berpotensi menjadi sunk cost bila pembangunan pabrik pupuk tidak dijalankan dan/atau tidak memberikan manfaat sesuai dengan yang diharapkan,” tambahnya.
Selain itu, Teguh turut mengklarifikasi tulisan Tempo berjudul “Tujuh Fasilitas Pengeruk Kapasitas”. Lembaga audit itu menggarisbawahi bahwa LHP tidak menyatakan “potensi kerugian negara sedikitnya Rp2,9 triliun”, melainkan risiko kenaikan biaya pada kondisi teknis lokasi.
“Bila pembangunan pabrik pupuk tetap dijalankan di lokasi Fakfak tersebut, diperkirakan ada potensi kenaikan biaya investasi atas kondisi rongga minimal sebesar Rp 2,9 triliun,” ungkap Teguh.
Sehingga kata Teguh, pada saat pemeriksaan, proyek belum dilaksanakan sehingga frasa yang tepat adalah “potensi kenaikan biaya investasi”, bukan kerugian negara.
Untuk tulisan “Investasi Harus Kompetitif, Tidak Dipaksakan”, Teguh menegaskan dua hal, pertama istilah yang digunakan adalah “potensi kenaikan biaya investasi minimal Rp2,9 triliun”, bukan “potensi kerugian negara”; dan “potensi pemborosan atas sunk cost” atas realisasi Rp250,9 miliar—bukan pernyataan bahwa sunk cost telah terjadi sebesar angka tersebut.
Penajaman diksi ini kata Teguh dinilai penting agar publik memperoleh konteks evaluasi proyek sebagaimana termuat dalam LHP, terutama menyangkut kelayakan finansial, risiko teknis, dan governance keputusan investasi.
Di sisi korporasi, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi menepis tudingan politik kepentingan dan afiliasi. Ia menegaskan tahapan proyek masih pra-konstruksi dan tata kelola menjadi pedoman utama. Tempo menyebut menemukan perusahaan yang terafiliasi dengan Bahlil Lahadalia—PT Papua Jaya dan PT Bersama Papua Unggul—turut menggarap proyek; menurut Tempo, Bahlil memegang saham mayoritas di Bersama Papua Unggul.
“Jujur saya kaget membaca itu di Tempo. Sebab, saat mengerjakan itu kami tidak pernah melihatnya. Karena memang pekerjaannya belum banyak, masih di tahap praproyek. Saya tidak memperhatikan ini punya siapa, PT apa, mengerjakan apa. Saya hanya menegaskan kepada tim proyek bahwa siapa pun yang bekerja harus punya kemampuan dan iktikad baik,” ungkap Rahmad.
Menjawab isu konflik kepentingan, Rahmad memastikan tidak pernah memilih siapa pun yang bekerja berdasarkan afiliasi. Proyek Pembangunan Pabrik Pupuk Fakfak kata dia masih dalam tahap awal, jadi masih banyak sekali pekerjaan yang akan dilakukan. Ia memastikan akan mengedepankan prinsip good corporate governance (GCG).
“Tidak mungkin hanya karena perusahaan ini terafiliasi dengan seseorang, siapa pun itu, kemudian kami beri pekerjaan,” ujar Rahmad. GCG ini menjadi hal pokok, kami pasti jaga itu. Kita jaga sama-sama. Kalau ada informasi, akan kami tindak lanjuti,” tutupnya.