Perspektif.co.id - Seorang pemuda asal Banyuwangi, Al Ressa Rizky Rossano, kembali menyita perhatian setelah mengaku sebagai anak biologis penyanyi Denada Tambunan dan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Ressa menepis anggapan bahwa langkahnya dilakukan demi mendompleng popularitas Denada.
Ressa menegaskan dirinya tidak mencari sorotan publik. “Saya tidak perlu itu, saya bukan pansos, tapi ini kenyataan hidup yang harus saya lewati,” ujar Ressa usai menjalani mediasi di PN Banyuwangi, Kamis (15/1/2026).
Dalam keterangannya, Ressa menyebut sejak lulus SMA ia sudah bekerja dan berpindah-pindah pekerjaan untuk mencukupi kebutuhan hidup. Ia mengaku pernah menjadi penjaga toko, ojek online, hingga sopir. “Mulai dulu saya sudah bekerja, dari dulu saya makan cari sendiri. Apapun pekerjaannya mulai dari jaga toko, ojek online, nyupir juga,” kata Ressa.
Ressa juga menyatakan tidak pernah menerima dukungan biaya dari Denada. Menurut dia, kebutuhan hidupnya selama ini ditanggung orang tua yang merawatnya. “Setahu saya… saya tidak pernah menerima apapun dari Mbak Denada. Semua biaya hidup saya dari Mama dan Papa,” ucapnya.
Masih dari penuturan Ressa, ia sempat bekerja untuk keluarga Emilia Contessa, termasuk menjadi sopir pribadi saat masa kampanye, dengan penghasilan Rp2,5 juta per bulan. “Saat kampanye dulu, saya pernah jadi sopir Bunda Emillia… demi dapat upah,” tuturnya.
Ressa bercerita bahwa selama ini ia tidak mengetahui hubungan darahnya dengan Denada. Ia mengaku bertahun-tahun mengenal Denada sebagai kerabat—bahkan memanggilnya “Mbak”—dan pertemuan mereka tidak sering. “Pernah ketemu, beberapa kali… Saya memanggil Mbak Denada,” kata Ressa.
Ressa menyebut sejak bayi diasuh keluarga di Banyuwangi dan tumbuh tanpa banyak mempertanyakan asal-usul dirinya. Ia juga mengaku sempat kuliah di universitas swasta di Banyuwangi, namun berhenti karena keterbatasan biaya. “Baru semester 4 saya keluar karena gak bisa bayar,” ujarnya.
Dalam perjalanannya, Ressa mengatakan sempat berpindah tempat tinggal dan akhirnya tinggal di sebuah gudang di rumah induk Denada di Jalan Gajahmada, Banyuwangi. “Ya terakhir sampai sekarang saya tinggal di Gajahmada, di gudang belakang yang dijadikan kamar,” tegas Ressa.
Perkara ini kemudian berlanjut ke jalur hukum. Berdasarkan pemberitaan, gugatan Ressa terhadap Denada didaftarkan di PN Banyuwangi pada 26 November 2025. Ia menuntut pengakuan sebagai anak biologis serta meminta pertanggungjawaban atas dugaan penelantaran selama 24 tahun.
Kuasa hukum Ressa, Moh. Firdaus Yuliantono, menyebut gugatan diajukan sebagai upaya memperjuangkan hak anak yang diklaim tidak terpenuhi. “Benar tergugat adalah seorang artis dengan inisial D, kami telah melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum dengan tergugat adalah orang tua kandungannya sendiri,” ujar Firdaus.
Di sisi lain, kuasa hukum Denada, Muhammad Ikbal, menilai langkah hukum tersebut keliru alamat. Ia menyatakan, bila substansinya penelantaran maka masuk ranah pidana, sedangkan urusan nafkah/hak anak bagi warga Muslim semestinya menjadi kewenangan Pengadilan Agama, bukan Pengadilan Negeri. “Kalau ngomong penelantaran kan ya pidana. Kalau… nafkah-nafkah anak karena Muslim ya harusnya di Pengadilan Agama,” kata Ikbal.
Ikbal juga mempertanyakan mengapa gugatan baru diajukan ketika Ressa berusia 24 tahun. “Kenapa kok baru sekarang?… terus keabsahan masalah anak ini gimana kan nggak disebutkan juga,” ujarnya.
Perkembangan mediasi turut menjadi sorotan. Sejumlah laporan menyebut proses mediasi sempat buntu, dan pihak Denada menyatakan siap melanjutkan perkara serta menolak tuntutan ganti rugi yang diajukan Ressa. (detikcom) Sementara itu, perwakilan manajemen Denada, Risna Ories, melalui surat terbuka meminta publik memberi ruang karena perkara disebut berada di ranah keluarga dan sedang dipelajari secara hukum. “Ini adalah ranah keluarga… kami mohon pengertian agar diberikan ruang dan waktu bagi Denada,” tulisnya.