JAKARTA, Perspektif.co.id - Pemerintah resmi menetapkan pola kerja fleksibel menjelang dan sesudah libur Hari Suci Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) dan juga pekerja swasta, dengan tujuan menjaga kelancaran mobilitas masyarakat saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Untuk kalangan ASN, pengaturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pada masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Idulfitri. Kementerian PANRB menegaskan kebijakan ini disiapkan sebagai dasar pelaksanaan kerja fleksibel di instansi pemerintah selama periode libur panjang.
Berdasarkan penjelasan resmi pemerintah, pelaksanaan kerja fleksibel bagi ASN berlangsung selama lima hari kerja, yakni Senin 16 Maret 2026, Selasa 17 Maret 2026, lalu berlanjut pada Rabu 25 Maret 2026, Kamis 26 Maret 2026, dan Jumat 27 Maret 2026. Pemerintah menyebut skema ini diterapkan dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Nyepi, serta tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idulfitri.
Kebijakan serupa juga berlaku bagi pekerja swasta. Dasarnya adalah Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang pelaksanaan kerja dari lokasi lain atau work from anywhere bagi pekerja/buruh di perusahaan pada masa libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri Tahun 2026. Edaran itu ditetapkan di Jakarta pada 13 Februari 2026.
Dalam surat edaran tersebut, pekerja swasta dapat menjalankan WFA pada 16 sampai 17 Maret 2026 dan diharapkan juga dapat dilakukan pada 25, 26, dan 27 Maret 2026. Pemerintah, lewat edaran Kemnaker, juga memberi catatan bahwa pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, sektor esensial lain, maupun bidang yang terkait langsung dengan kelangsungan produksi.
Bagi kalangan pekerja, ada penegasan lain yang juga penting. WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan, pekerja tetap wajib menjalankan tugas dan kewajibannya, sementara upah dibayarkan sesuai upah yang diterima saat bekerja di tempat biasa atau sesuai perjanjian kerja. Pengaturan jam kerja dan pengawasan selama WFA juga diserahkan kepada masing-masing perusahaan agar produktivitas tetap terjaga.
Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini bukan tambahan hari libur. Kementerian PANRB menyebut fleksibilitas kerja diterapkan untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, terutama pada layanan yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat. “Pelayanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat harus berjalan optimal,” demikian penegasan Menteri PANRB Rini Widyantini.
Pesan serupa juga ditegaskan pemerintah pusat dalam paket stimulus Idulfitri 1447 Hijriah. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyebut kebijakan ini berlaku bagi aparatur negara maupun pekerja swasta agar mobilitas masyarakat lebih fleksibel selama masa Lebaran. “WFA berlaku untuk ASN dan pekerja swasta pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026,” tulis Teddy.