31 December 2025, 17:09

Resmi! Dedi Mulyadi “Stop Total” Sawit di Jabar: Dilarang Tanam Baru, Kebun yang Sudah Ada Diminta Alih Komoditas

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi melarang penanaman baru kelapa sawit di seluruh wilayah Jabar.

Reporter: M. Ansori
Editor: Zainur Akbar
1,407
Resmi! Dedi Mulyadi “Stop Total” Sawit di Jabar: Dilarang Tanam Baru, Kebun yang Sudah Ada Diminta Alih Komoditas
Ilustrasi perkebunan kelapa sawit. (CNN Indonesia/Yulia Adiningsih)

BANDUNG,Perspektif.co.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi melarang penanaman baru kelapa sawit di seluruh wilayah Jabar. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 29 Desember 2025.

Dalam surat edaran tersebut, Pemprov Jabar menegaskan pengembangan komoditas perkebunan harus sejalan dengan kondisi wilayah dan daya dukung lingkungan. Sawit dinilai bukan tanaman yang sesuai dengan karakter Jawa Barat yang wilayahnya relatif sempit dan memiliki fungsi ekologis penting. Larangan itu berlaku menyeluruh, mencakup lahan milik masyarakat, badan usaha, maupun pihak lain yang berencana membuka kebun sawit baru di provinsi ini.

Melarang penanaman baru kelapa sawit di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat, baik pada lahan milik masyarakat, badan usaha, maupun pihak lainnya,” tulis Dedi dalam surat edaran tersebut.

Pemprov Jabar menyebut kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, melindungi sumber daya alam, serta memastikan arah pembangunan daerah berjalan sesuai karakteristik agroekologi Jawa Barat. Namun kebijakan ini tidak berhenti di larangan tanam baru. Pemprov juga mengatur nasib kebun sawit yang sudah telanjur ada, dengan meminta agar areal yang telah ditanami sawit dialihkan secara bertahap ke komoditas lain yang dianggap lebih sesuai.

Meski begitu, proses alih komoditas diminta dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar tidak memicu gejolak sosial maupun menekan ekonomi petani. “Pelaksanaan pengalihan komoditas agar tetap memperhatikan keberlanjutan ekonomi masyarakat, peningkatan kesejahteraan petani, serta tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan,” tulis Pemprov Jabar dalam beleid tersebut.

Dalam SE itu juga dijabarkan kriteria komoditas pengganti yang dapat dipilih untuk alih tanam, antara lain harus merupakan komoditas unggulan Jawa Barat atau unggulan daerah setempat, sesuai agroekologi dan daya dukung lingkungan, mendukung pelestarian fungsi ekologis, serta memperkuat konservasi tanah dan air dan menekan risiko kerusakan lingkungan. Sebagai contoh, komoditas yang disebutkan antara lain teh, kopi, dan karet, serta tanaman perkebunan lain yang dinilai ramah lingkungan dan lebih sejalan dengan karakter wilayah Jawa Barat.

Untuk memastikan implementasi berjalan, Dedi juga menugaskan pemerintah kabupaten/kota agar aktif mengawal kebijakan larangan sawit ini. Pemda diminta melakukan inventarisasi dan pemetaan seluruh areal kelapa sawit di wilayah masing-masing, sekaligus melakukan pembinaan dan pendampingan bagi petani maupun pelaku usaha dalam proses alih komoditas. Pemprov juga meminta kebijakan tersebut disinkronkan ke dalam perencanaan pembangunan daerah dan program sektor perkebunan.

Kebijakan pelarangan sawit di Jabar ini muncul di tengah posisi sawit sebagai komoditas utama penghasil minyak nabati dan salah satu penopang devisa Indonesia. Sejumlah catatan sejarah juga menyebut sawit pertama kali masuk ke Indonesia pada masa kolonial abad ke-19 melalui penanaman bibit di Kebun Raya Bogor, yang kemudian menyebar ke wilayah lain seperti Sumatra.

Dengan terbitnya surat edaran tersebut, arah kebijakan perkebunan Jawa Barat diproyeksikan semakin menekankan kecocokan komoditas terhadap ruang ekologis dan fungsi konservasi. Di sisi lain, tahap alih komoditas bagi kebun yang sudah ada akan menjadi pekerjaan rumah yang membutuhkan pendampingan, pemetaan lahan, serta transisi ekonomi yang terukur agar petani tidak menjadi pihak yang paling terdampak.

Berita Terkait