NASIONAL, Perspektif.co.id - Generasi muda adalah angkatan emas (bonus demografi) sebuah bangsa, dipundaknya masa depan bangsa bertaruh. Untuk itulah negara wajib memberi pelayanan dasar yang layak, salah satu aspek pentingnya adalah Lembaga Pendidikan yang darinya diharapkan generasi emas sebuah bangsa bisa tumbuh.
Namun realitas Lembaga Pendidikan di Kota Tangerang Selatan menunjukan fungsi terbalik, sejak awal 2026 beberapa kasus child grooming (tidakan manipulatif terhadap anak untuk tujuan eksploitasi seksual) terkuak di media sosial. Kasus dugaan pencabulan oleh guru sekaligus wali kelas terhadap belasan muridnya terjadi di Sekolah Dasar (SD) Negeri 01 Rawa Buntu dan pada 2024 kasus pencabulan oleh guru ngaji terhadap 8 muridnya di Ciputat, Tangerang Selatan.
Bagi korban, di usia yang masih berada pada tahap perkembangan awal, sekolah bukan lagi menjadi ruang aman bagi masa depan dan pendidikannya, tapi berubah mencekam meninggalkan trauma mendalam.
Menanggapi kasus tersebut, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menyatakan, P2G mengecam berbagai bentuk kekerasan, terutama kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Menurutnya kasus child grooming bukan sekadar angka statistik, tapi juga bencana bagi masa depan anak Indonesia.
Secara regulasi, Satriwan dan P2G melihat pemerintah justru kini melemahkan upaya penanganan tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dengan dicabutnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 dan diubah menjadi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, maka Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) diperaturan sebelumnya dihapus.
Padahal kata dia, pada 2023 dibuat Permendikbudristek Nomor 46 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan yang menjabarkan detail bagaimana satuan pendidikan perlu membentuk TPPK.
“Permendikdasmen nomor 6 tahun 2026 tentang budaya sekolah aman dan nyaman ini, justru lebih mengedepankan upaya yang sifatnya preventif. Hal seperti itu tidak lengkap kalau tidak ada upaya yang kuratif yang melibatkan pendekatan institusional atau kelembagaan,” katanya, Kamis (4/2).
Menurutnya akan lebih baik jika Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 disinergikan dengan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 agar tetap ada upaya pencegahan dan penanggulangan sehingga tidak membuat bingung pihak sekolah yang sudah membuat TPPK.
Berbeda dengan Satriwan, Wakil Walikota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan menampik kabar tidak adanya Satuan Tugas (Satgas) di semua lembaga pendidikan. Pilar mengungkapkan setiap sekolah pasti ada satgas pencegahan kekerasan seksual terhadap anak, berdampingan dengan layanan konseling agar anak tidak memiliki trauma.
"Kalau sampai ada di lembaga sekolah masing-masing itu sudah dibentuk. Balik lagi kepada komitmen. Orang-orang yang ada di dalamnya itu berkomitmen atau tidak," tegas Pilar, Rabu (11/2).
Dirinya juga mengungkapkan, apabila terjadi pelecehan terhadap anak, maka pemerintah mendukung kasus tersebut diproses melalui jalur hukum dan tidak memberi toleransi kepada para pelaku.
Sementara Psikolog Klinis Anna Surti Ariani menjelaskan bahwa child grooming terjadi karena berbagai kemungkinan, salah satunya yaitu karena adanya relasi kuasa antara guru sebagai orang dewasa dengan anak-anak yang umumnya ditanamkan rasa hormat kepada orang dewasa.
“Karena sekolah atau pesantren itu sering kali dianggap tempat yang aman untuk anak. Jadi, anak tidak curiga dan orang tua mungkin juga tidak terlalu curiga. Justru jadi rentan banget mengalami itu (child grooming) di sekolah,” ungkapnya, Rabu (3/2).
Tak hanya itu, Nina menyebut child grooming termasuk masalah yang sulit dikenali motifnya. Sebab, child grooming memiliki proses yang bertahap dan terselubung. Nina memberi contoh bagaimana mulanya pelaku melakukan child grooming pada murid. Berawal dari memberi perhatian lebih seperti hadiah atau bantuan untuk mengajari, kemudian jika sudah mulai nyaman pelaku akan tampil sebagai sosok yang melindungi dan mengayomi agar orang tua murid memberi kepercayaan. Lalu dari kebaikan-kebaikan itu akhirnya anak merasa berutang budi, serta enggan menolak permintaan pelaku.
Untuk mencegah terjadinya child grooming, Nina mengatakan pentingnya edukasi seks untuk anak sesuai dengan usianya agar anak bisa melawan jika terjadi hal-hal yang tidak sesuai.
“Sesekali perlu ada edukasi-edukasi berbentuk kampanye di majalah dinding atau di misalnya ada seminar,” ungkapnya.
Dia mengingatkan agar selain anak dan orang tua, aparat penegak hukum juga harus meningkatkan diri dengan pemahaman-pemahaman terkini tentang bagaimana cara menangani korban child grooming atau korban pelecehan seksual sebagai bentuk dari profesionalisme mereka.