Perspektif.co.id - BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa paklaring tidak lagi menjadi syarat utama dalam proses pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Kebijakan ini dipastikan oleh Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, sebagai bagian dari penyederhanaan layanan agar peserta lebih mudah mengakses haknya.
Paklaring, yang biasanya berisi keterangan seseorang pernah bekerja di perusahaan tertentu, dahulu menjadi dokumen wajib saat klaim JHT. Namun kini, BPJS memberikan alternatif dokumen lain sebagai pengganti agar proses klaim tetap berjalan tanpa hambatan.
Dokumen Pengganti Paklaring untuk Klaim JHT
Erfan menjelaskan bahwa peserta kini hanya perlu menyiapkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP atau dokumen identitas lain. Untuk menggantikan paklaring, peserta dapat memakai:
- Slip gaji terakhir
- ID card perusahaan
- Dokumen atau bukti lain yang menunjukkan riwayat bekerja
- Kebijakan ini berlaku untuk peserta yang:
- Mencapai usia 56 tahun
- Berakhir masa kontrak
- Memasuki usia pensiun
Sebelum mengajukan, peserta diwajibkan melakukan pengkinian data untuk memastikan seluruh informasi pribadi valid dan sesuai sistem.
Proses Pencairan JHT Berdasarkan Besaran Saldo
BPJS Ketenagakerjaan membagi proses klaim berdasarkan saldo akun JHT peserta:
1. Saldo di bawah Rp15 juta Lewat Aplikasi JMO
Peserta dapat mencairkan JHT secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Estimasi pencairan maksimal 5 hari kerja setelah pengajuan dinyatakan lengkap.
Prosedur ringkas:
- Login aplikasi JMO
- Pilih “Klaim JHT”
- Isi data dan swafoto
- Masukkan rekening bank
- Konfirmasi pengajuan
- Pantau progres di menu Tracking Klaim
2. Saldo di atas Rp15 juta Lewat Lapak Asik atau Kantor Cabang
Untuk saldo besar, peserta perlu melakukan klaim melalui Lapak Asik atau kantor BPJS. Tahapannya:
- Akses laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Unggah dokumen persyaratan
- Cek jadwal wawancara via email
- Ikuti wawancara online
- Menunggu saldo ditransfer
Waktu pencairan maksimal tetap 5 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.
BPJS memastikan peserta dapat mengajukan klaim satu bulan setelah berhenti bekerja dan setelah status kepesertaannya dinonaktifkan oleh perusahaan. Seluruh dokumen asli wajib ditunjukkan saat verifikasi untuk mencegah penyalahgunaan data.
Dengan perubahan aturan ini, pencairan JHT kini jauh lebih praktis. Paklaring tidak lagi menjadi syarat mutlak, asalkan peserta bisa memberikan bukti alternatif bahwa mereka benar pernah bekerja. Peserta hanya perlu memastikan data sudah diperbarui dan mengikuti prosedur sesuai kanal layanan masing-masing.
Kemudahan ini diharapkan bisa mempercepat akses manfaat JHT, terutama bagi peserta yang kesulitan mendapatkan paklaring dari perusahaan lama.***