13 February 2026, 19:29

Pendaftaran Tukar Uang Baru Lebaran Resmi Dibuka, BI Siapkan Rp8,6 Triliun via PINTAR

Untuk periode pertama, pendaftaran wilayah Pulau Jawa dibuka mulai Jumat (13/2/2026) pukul 14.00 WIB hingga kuota terpenuhi.

Reporter: Ihsan Nurdin
Editor: Zainur Akbar
729
Pendaftaran Tukar Uang Baru Lebaran Resmi Dibuka, BI Siapkan Rp8,6 Triliun via PINTAR
Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru untuk kebutuhan Lebaran lewat program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi). (CNN Indonesia/Safir Makki).

JAKARTA, Perspektif.co.id -  Bank Indonesia (BI) kembali menggelar layanan penukaran uang baru untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Idulfitri melalui program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi). Untuk periode pertama, pendaftaran wilayah Pulau Jawa dibuka mulai Jumat (13/2/2026) pukul 14.00 WIB hingga kuota terpenuhi.

Sementara itu, masyarakat di luar Pulau Jawa dapat mulai mendaftar pada Sabtu (14/2/2026) pukul 08.00 WIB sampai kuota habis. Penukaran uang sendiri dijadwalkan berlangsung pada 18-27 Februari 2026.

“Jadwal penukaran 18-27 Februari,” demikian informasi yang tercantum dalam laman resmi PINTAR BI.

Pada tahun ini, BI menyiapkan dana sebesar Rp8,6 triliun untuk layanan penukaran melalui aplikasi PINTAR BI. Setiap paket penukaran dibatasi maksimal Rp5,3 juta per orang.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menyampaikan layanan penukaran tersedia di ribuan titik yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Layanan penukaran tersedia di 2.883 titik dengan total 8.755 layanan oleh BI dan perbankan seluruh Indonesia,” ujar Ramdan dalam keterangan resmi, Jumat (13/2/2026).

Layanan tersebut dapat diakses melalui kas keliling, kantor bank umum, serta layanan terpadu di sejumlah lokasi strategis seperti rumah ibadah dan pusat aktivitas masyarakat. Khusus wilayah DKI Jakarta, layanan penukaran terpadu dijadwalkan berlangsung pada 12-15 Maret 2026 di GBK Basketball Hall, Senayan.

Adapun mekanisme penukaran dilakukan secara daring melalui aplikasi PINTAR BI di laman resmi https://pintar.bi.go.id. Masyarakat diwajibkan menyiapkan KTP untuk pengisian data pada menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.

Setelah memilih wilayah dan jadwal penukaran yang tersedia, pemohon dapat melakukan pemesanan dengan batas maksimal Rp5,3 juta yang terdiri dari pecahan Rp50 ribu maksimal 50 lembar, Rp20 ribu maksimal 20 lembar, Rp10 ribu maksimal 100 lembar, Rp5.000 maksimal 100 lembar, Rp2.000 maksimal 100 lembar, dan Rp1.000 maksimal 100 lembar.

Pemohon diwajibkan mengunduh atau mencetak bukti pemesanan untuk ditunjukkan saat penukaran. Pada hari pelaksanaan, masyarakat harus datang sesuai jadwal dengan membawa KTP serta uang rupiah dalam jumlah pas yang telah dikelompokkan berdasarkan pecahan.

Berita Terkait