Perspektif.co.id – Pemerintah Kabupaten Lebak resmi melantik sebanyak 3.508 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terdiri dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis administratif. Pelantikan tersebut digelar di Stadion Uwes Al Qorni, Rangkasbitung, Senin (22/12/2025).
Seiring dengan pengangkatan tersebut, Pemkab Lebak telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp15,7 miliar untuk membayar gaji seluruh PPPK Paruh Waktu pada tahun anggaran 2026.
Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya mengatakan, mekanisme penggajian PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Lebak akan disesuaikan dengan penghasilan yang diterima pegawai saat masih berstatus honorer di satuan organisasi masing-masing.
Kebijakan tersebut, menurut Hasbi, diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi para PPPK Paruh Waktu yang baru dilantik agar dapat bekerja secara optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Pemkab Lebak sudah menyiapkan Rp15,7 miliar untuk gaji para PPPK Paruh Waktu tahun depan. Saya berharap mereka bisa bekerja maksimal dalam melayani masyarakat Kabupaten Lebak,” ujar Hasbi usai pelantikan.
Meski menggunakan skema gaji eksisting, Hasbi menegaskan pemerintah daerah tetap melakukan penyesuaian, khususnya bagi pegawai yang sebelumnya menerima upah tidak layak saat masih berstatus honorer, terutama tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
“Insya Allah, seluruh PPPK yang dilantik ini akan menerima gaji yang lebih layak dibandingkan saat mereka masih menjadi honorer,” tambahnya.
Hasbi mengakui, penyediaan anggaran gaji PPPK Paruh Waktu tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi keuangan daerah. Namun, kondisi serupa juga dihadapi oleh banyak pemerintah daerah lain di Indonesia yang sedang memasuki masa transisi pengangkatan PPPK.
Ia menyebutkan bahwa terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran menjadi salah satu dasar Pemkab Lebak melakukan penyesuaian dan pergeseran anggaran untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK.
“Mungkin ada yang menyebut ini sebagai beban. Tapi sebenarnya ini soal efektivitas kinerja. Meski ada program yang digeser, insya Allah kita tetap mampu membayar gaji mereka. Apalagi jika dilihat dari sisi kemanusiaan, banyak guru honorer yang sudah bertahun-tahun mengabdi dengan sukarela,” ujarnya.
Perkiraan Gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Lebak
Mengacu pada ketentuan nasional, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan minimal mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta tidak boleh lebih rendah dari gaji honorer sebelumnya.
Untuk Provinsi Banten, UMP 2025 berada di kisaran Rp2,46 juta. Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Lebak dipastikan menerima gaji minimal pada level tersebut, dengan peluang penyesuaian berdasarkan jabatan dan tunjangan.
Secara umum, estimasi penghasilan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Lebak adalah:
- Lulusan SMA: sekitar Rp2,7–3,0 juta per bulan
- Lulusan D3: sekitar Rp3,0–3,4 juta per bulan
- Lulusan S1: sekitar Rp3,4–3,9 juta per bulan
Besaran tersebut dapat bertambah melalui tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja (sesuai kebijakan instansi), THR, gaji ke-13, serta jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Pengangkatan ribuan PPPK Paruh Waktu ini menandai langkah Pemkab Lebak dalam memperkuat pelayanan publik, sekaligus memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi tenaga honorer yang selama ini menjadi tulang punggung birokrasi daerah.***