25 February 2026, 19:57

Nekat! 4.080 Pil Ekstasi Disusupkan dalam Paket Gaun Pengantin, Bea Cukai-BNN Tangkap Kurir Sindikat di Cikarang

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
1,098
Nekat! 4.080 Pil Ekstasi Disusupkan dalam Paket Gaun Pengantin, Bea Cukai-BNN Tangkap Kurir Sindikat di Cikarang
Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar penyelundupan narkoba ekstasi jenis methylenediomethamphetamine (MDMA). (Adhfar/detikcom)

JAKARTA, Perspektif.co.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi (MDMA/methylenedioxymethamphetamine) yang disamarkan dalam paket gaun pernikahan dari luar negeri. Modus penyelundupan lewat pengiriman barang itu terbongkar setelah petugas mencurigai satu kiriman yang dalam dokumen pengirimannya diberitahukan sebagai wedding dress

Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai R. Syarif Hidayat mengatakan paket tersebut terdeteksi mencurigakan sejak awal pemeriksaan. “Dapat kami sampaikan bahwa ada satu paket yang mencurigakan yang berasal dari luar negeri yang diberitahukan sebagai wedding dress ya atau pakaian pernikahan,” ujar Syarif dalam jumpa pers di Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rabu (25/2/2026). 

Dari hasil pemeriksaan dan pengujian laboratorium, petugas memastikan isi paket bukan sekadar pakaian. Bea Cukai menyebut barang itu positif narkotika golongan I jenis MDMA. “Dan dari pengujian, ini dinyatakan positif sebagai narkotika golongan satu dari jenis MDMA atau methylenedioxymethamphetamine. Adapun jumlahnya… sebanyak 4.080 butir MDMA atau kalau ditimbang ini beratnya kira-kira 1,9072 kilogram, jadi cukup banyak,” kata Syarif. 

BNN kemudian menindaklanjuti temuan tersebut dengan operasi penangkapan terhadap pihak yang diduga bagian dari jaringan. Dalam konferensi pers yang sama, Plt Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Roy Hardi Siahaan menyatakan pihaknya mengamankan satu orang berinisial AFZ. Penangkapan dilakukan di tempat kos yang bersangkutan di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. “Kita dapatkan seorang namanya AFZ, ya AFZ di kos-kosannya di Cikarang. Jadi tepatnya daerah Cibatu, Cikarang Selatan,” ujar Roy. 

Roy menambahkan, pengungkapan ini dinilai memutus potensi peredaran ribuan butir ekstasi di masyarakat. Ia menyebut angka 4.080 butir yang disita bisa diterjemahkan sebagai potensi penyelamatan ribuan orang dari risiko penyalahgunaan. “Seperti yang disampaikan oleh Pak Syarif… 4.080 butir MDMA. Jadi kalau kita mau hitung… negara bisa menyelamatkan sedikitnya 4.080 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” kata Roy. 

Selain mengamankan tersangka, aparat juga membeberkan konsekuensi hukum yang mengintai pelaku. Dalam pengembangan kasus, BNN menyatakan AFZ dijerat pasal terkait peredaran narkotika dengan ancaman pidana berat. “Ancaman hukuman penjara seumur hidup,” ujar Roy dalam keterangan lanjutan. 

Pengungkapan ini menegaskan pola penyelundupan narkotika yang kian adaptif memanfaatkan jalur logistik dan kiriman barang lintas negara. Bea Cukai dan BNN menyatakan akan terus memperkuat pengawasan berbasis analisis risiko terhadap paket dari luar negeri, sekaligus memperdalam penyelidikan untuk menelusuri keterlibatan jaringan yang lebih luas di balik pengiriman berkedok gaun pernikahan tersebut.

Berita Terkait