15 March 2026, 14:21

Menu Kelapa Utuh Picu Kontroversi! 9 SPPG di Gresik Disanksi BGN dan Disetop Sementara dari Program Makan Bergizi Gratis

Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi tegas kepada sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur

Reporter: M. Ansori
Editor: Zainur Akbar
1,206
Menu Kelapa Utuh Picu Kontroversi! 9 SPPG di Gresik Disanksi BGN dan Disetop Sementara dari Program Makan Bergizi Gratis
Nanik S Deyang. (Firda/detikcom)

JAKARTA, Perspektif.co.id - Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi tegas kepada sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, setelah diketahui menyajikan kelapa utuh sebagai bagian dari menu dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Akibat temuan tersebut, operasional sembilan SPPG itu resmi dihentikan sementara untuk menjalani proses evaluasi.

Langkah tegas tersebut diumumkan oleh Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang. Ia menilai keputusan pengelola SPPG menyajikan kelapa utuh kepada penerima manfaat tidak mencerminkan kehati-hatian, terlebih polemik serupa sebelumnya telah menjadi sorotan publik di sejumlah daerah.

“Pemberian kelapa utuh sebelumnya sudah menjadi perhatian publik di beberapa daerah. Seharusnya hal itu menjadi pembelajaran bagi seluruh pengelola SPPG agar lebih berhati-hati dalam menentukan menu yang diberikan kepada penerima manfaat,” kata Nanik dalam keterangannya, Minggu (15/3/2026).

Menurut Nanik, alasan yang disampaikan pengelola SPPG bahwa menu tersebut diberikan atas permintaan penerima manfaat tidak dapat dijadikan pembenaran. Ia menegaskan bahwa setiap unit SPPG tetap berkewajiban mengikuti pedoman menu serta standar operasional yang telah ditetapkan dalam program MBG.

“Seluruh SPPG tetap harus mengikuti pedoman menu dan standar pelayanan yang sudah ditetapkan. Karena itu, sembilan SPPG di Gresik yang memberikan kelapa utuh saat ini kami hentikan sementara operasionalnya untuk proses evaluasi,” ujarnya.

Selain penghentian operasional sementara, BGN juga memerintahkan agar kepala SPPG yang terlibat dikenai tindakan disipliner. Sanksi tersebut berupa pemberian surat peringatan pertama (SP1) hingga kemungkinan rotasi jabatan bagi pimpinan unit yang dianggap lalai dalam menjalankan aturan program.

“Saya juga perintahkan kepala SPPG ditindak tegas dengan memberikan SP 1 atau rotasi karena sebagai pimpinan tidak mengikuti berita sehingga kejadian serupa terulang,” tegas Nanik.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, menjelaskan bahwa keputusan penghentian sementara mulai diberlakukan sejak 14 Maret 2026. Sejak tanggal tersebut, sembilan SPPG yang terlibat tidak lagi menjalankan operasional layanan MBG hingga proses evaluasi selesai dilakukan.

Adapun sembilan SPPG yang terdampak sanksi tersebut antara lain SPPG Gresik Sidayu Ngawen, SPPG Gresik Sidayu Wadeng, SPPG Gresik Dukun Wonokerto, SPPG Gresik Dukun Lowayu, SPPG Gresik Dukun Sembungan Kidul, SPPG Gresik Dukun Tebuwung, SPPG Gresik Ujungpangkah Glatik, SPPG Gresik Balongpanggang Pucung, serta SPPG Gresik Sidayu Sidomulyo.

BGN juga mengingatkan seluruh pengelola SPPG di berbagai daerah agar lebih teliti dan disiplin dalam menjalankan program MBG. Pengelola diminta memperhatikan standar menu yang telah ditentukan, menjaga keamanan pangan, serta peka terhadap isu yang berkembang di masyarakat agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Berita Terkait