Perspektif.co.id - Pemerintah menyatakan belum menerima kabar terbaru terkait nasib Satria Arta Kumbara, eks prajurit Marinir TNI AL yang diketahui bergabung dengan militer Rusia sejak Mei 2025. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan hingga Senin (19/1/2026), pihaknya belum mendapatkan komunikasi dari Satria.
Supratman menyebut, posisi pemerintah saat ini tidak berubah: status kewarganegaraan Satria secara hukum dianggap hilang sejak ia masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden. Ia menegaskan konsekuensi tersebut merupakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kewarganegaraan.
Aturan kehilangan kewarganegaraan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI. Dalam ketentuan tersebut, salah satu sebab kehilangan status WNI adalah ketika seseorang masuk dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
Satria sebelumnya sempat menjadi sorotan publik sejak kemunculannya berseragam militer Rusia pada 2025. Dalam pemberitaan sebelumnya, ia disebut merupakan mantan anggota Marinir yang telah diberhentikan dari dinas militer Indonesia akibat desersi, sebelum kemudian muncul klaim bergabung dengan militer Rusia.
Pemerintah juga menegaskan, jika seseorang yang sudah kehilangan status WNI ingin kembali menjadi warga negara Indonesia, maka jalurnya bukan perlakuan khusus, melainkan melalui prosedur permohonan pewarganegaraan seperti warga negara asing pada umumnya. Ketentuan ini sejalan dengan penjelasan Kementerian Hukum pada 2025 yang menyebut prosesnya harus mengikuti mekanisme pewarganegaraan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam kesempatan lain, Supratman juga pernah menyinggung bahwa pemerintah tidak selalu aktif melacak kasus serupa karena banyak pihak berangkat tanpa melapor ke perwakilan RI dan baru terdeteksi setelah ada unggahan di media sosial. Situasi ini, menurutnya, membuat proses pelacakan menjadi sulit.
Isu kehilangan kewarganegaraan karena bergabung dengan militer asing kembali menguat setelah muncul kasus lain yang melibatkan mantan anggota Brimob Polda Aceh, Muhammad Rio. Dalam laporan detik, Supratman menegaskan prinsipnya sama: siapa pun yang bergabung dengan tentara asing tanpa izin Presiden, kewarganegaraannya otomatis hilang.