Perspektif.co.id - Kasus mahar pernikahan berupa cek Rp 3 miliar antara Sutarman (74) alias Mbah Tarman dan istrinya yang berusia 24 tahun, Shela Arika, berujung ke meja penyidik. Polres Pacitan memastikan cek yang dijadikan mahar dalam pernikahan beda usia 50 tahun itu palsu. Sutarman kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menjelaskan, penyidik menjerat Mbah Tarman dengan pasal pemalsuan surat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Pasal yang kami gunakan ini adalah Pasal 263 KUHP, yaitu pemalsuan dokumen atau surat dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara,” ujar Ayub.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sebuah flashdisk yang berisi materi digital terkait perkara tersebut. Perangkat itu diduga memuat dokumen dan rekaman video yang memperkuat konstruksi perkara pemalsuan cek bernilai miliaran rupiah tersebut. “Flashdisk itu berisi video maupun dokumen sebagaimana dalam kasus yang ditersangkakan kepada yang bersangkutan. Dalam hal ini cek Rp 3 miliar tersebut,” lanjutnya.
Tim penyidik kemudian melakukan penelusuran keabsahan cek yang dijadikan mahar pernikahan. Sejumlah kejanggalan ditemukan, mulai dari logo bank, format tanggal, hingga nomor seri yang tidak sesuai dengan standar perbankan. Penelusuran juga mengungkap bahwa kantor cabang bank yang tercantum dalam cek tersebut tidak pernah ada.
Ketidaksesuaian berlanjut pada detail teknis lainnya. Nomor rekening hingga jenis kertas yang digunakan berbeda dengan karakteristik cek resmi yang dicetak oleh Peruri. Temuan itu diperkuat dengan keterangan saksi dari pihak perbankan yang memastikan dokumen tersebut bukan produk resmi lembaga keuangan mana pun.
Di hadapan publik, Mbah Tarman akhirnya mengakui motif di balik penggunaan cek palsu itu. Dalam konferensi pers, ia tampil mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye. Ketika ditanya alasan menggunakan cek senilai Rp 3 miliar, jawabannya singkat namun menegaskan niat awal aksinya. “Supaya istri saya mau. Sudah, cuma itu,” ucapnya.
Pernyataan itu kembali dikonfirmasi oleh Kapolres. Ayub menanyakan apakah benar cek tersebut digunakan untuk meyakinkan Shela agar bersedia dinikahi. Sutarman mengangguk dan membenarkan bahwa dana Rp 3 miliar tersebut sebenarnya tidak pernah ada. “Itu tidak ada,” kata Mbah Tarman, menegaskan cek itu semata-mata fiktif.
Kasus ini ikut menyeret rekam jejak lama Mbah Tarman. Sebelumnya, ia pernah berurusan dengan aparat penegak hukum dalam perkara penipuan bisnis samurai palsu di Wonogiri dengan nilai klaim mencapai Rp 20 triliun. Dalam perkara tersebut, ia divonis dua tahun penjara. Riwayat itu kembali mencuat seiring ramainya pemberitaan mahar cek palsu ini.
Polres Pacitan membuka peluang adanya korban lain maupun laporan tambahan yang berkaitan dengan aktivitas Mbah Tarman di masa lalu maupun yang baru terungkap. “Kalau di Polres Pacitan sendiri ada satu kasus yang kami tangani. Sementara kami menunggu laporan dari pihak lain ataupun polres lain yang barangkali ingin melaporkan ke sini,” kata Ayub.
Saat ini, tersangka masih mendekam di rumah tahanan Polres Pacitan menunggu proses hukum lebih lanjut. Perkara mahar cek Rp 3 miliar yang sempat menjadi sorotan karena kisah pernikahan beda generasi, kini berbalik menjadi kasus pidana pemalsuan dokumen yang menempatkan Mbah Tarman kembali berhadapan dengan aparat penegak hukum.