Perspektif.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp2,6 miliar dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan terkait praktik jual-beli jabatan yang menjerat Bupati Pati Sudewo. Uang tersebut diamankan sebagai barang bukti dari penguasaan sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, tim penyidik mengamankan uang tunai tersebut saat proses penanganan perkara pasca operasi tangkap tangan (OTT). “Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar, yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW,” ujar Asep dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, 20 Januari 2026.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang tersangka. Selain Sudewo yang merupakan Bupati Pati periode 2025–2030, tiga kepala desa turut dijerat, yakni Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; serta Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken. KPK juga merujuk para tersangka dengan inisial SDW, YON, JION, dan JAN.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama. “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep.
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026. Setelah diamankan, Sudewo dan pihak-pihak lain yang terjaring OTT sempat dibawa ke Polres Kudus untuk pemeriksaan awal, kemudian dilanjutkan pemeriksaan di Semarang, sebelum akhirnya dibawa ke Gedung KPK di Jakarta.
KPK menyatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik meyakini adanya kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan pemerasan yang terkait dengan praktik jual-beli jabatan tersebut. Proses penyidikan akan dilanjutkan untuk mendalami aliran uang dan peran masing-masing pihak dalam perkara ini.