15 January 2026, 14:31

KPK Periksa Petinggi PBNU soal Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji, Gus Aiz: “Sebagai Warga Negara”

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman sebagai saksi

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
1,147
KPK Periksa Petinggi PBNU soal Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji, Gus Aiz: “Sebagai Warga Negara”
Yaqut Cholil Qoumas tersangka korupsi kuota haji tambahan / Doc : Istimewa

Perspektif.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024. Pemeriksaan ini dilakukan setelah KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara tersebut. 

Aizzudin memenuhi panggilan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/1/2026). KPK mencatat Aizzudin tiba sekitar pukul 11.21 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan berjam-jam, ia keluar dari area KPK pada petang hari.

Saat dimintai tanggapan usai pemeriksaan, Aizzudin menegaskan kehadirannya semata memenuhi kewajiban sebagai warga negara. “Ya sebagai warga negara,” ujarnya sambil tertawa. Ia juga membantah ketika dikonfirmasi soal dugaan aliran uang kepadanya. “Enggak, enggak, enggak,” kata Aizzudin.

Ia juga menyampaikan harapan agar proses berjalan baik dan menjadi bahan introspeksi. “Insya Allah kita doakan semua yang terbaik, yang maslahat, enggak ada masalah apa pun, dan ini menjadi titik muhasabah introspeksi untuk semuanya,” ucapnya. 

Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pemanggilan Aizzudin dilakukan untuk menggali keterangan terkait dugaan aliran dana pada perkara kuota haji. “Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan. Ini didalami maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi,” kata Budi.

Ketika ditanya apakah aliran dana itu berpotensi mengarah ke organisasi, Budi menegaskan penelusuran sementara masih difokuskan pada pihak yang bersangkutan. “Saat ini masih terkait dengan yang bersangkutan,” ujarnya.

KPK sebelumnya mengumumkan mulai menyidik perkara kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, KPK menyampaikan penghitungan awal kerugian negara lebih dari Rp1 triliun serta menerapkan pencegahan ke luar negeri kepada tiga orang, termasuk Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan Yaqut dan Ishfah berstatus tersangka.

Dalam konstruksi perkara yang disorot berbagai pihak, salah satu titik krusial adalah pembagian kuota haji tambahan 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, kuota tambahan dibagi menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang dinilai tidak sejalan dengan ketentuan proporsi dalam UU Nomor 8 Tahun 2019.

Di tengah proses hukum ini, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menyatakan PBNU tidak akan mengintervensi perkara meski Yaqut merupakan adik kandungnya. “Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” kata Yahya. Ia menegaskan, “PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi.”

Berita Terkait