14 January 2026, 21:49

KPK Klaim Sudah Kantongi ‘Otak’ Penghilangan Barbuk Kasus Kuota Haji, Dokumen Maktour Diduga Dibakar Saat Geledah

(KPK) menyatakan telah mengantongi pihak yang diduga memerintahkan penghilangan barang bukti (barbuk) terkait pengusutan perkara dugaan korupsi kuota haji

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
678
KPK Klaim Sudah Kantongi ‘Otak’ Penghilangan Barbuk Kasus Kuota Haji, Dokumen Maktour Diduga Dibakar Saat Geledah
mengaku sudah mengantongi pemberi perintah atau inisiator penghilangan barang bukti diduga terkait kasus kuota haji(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Perspektif.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengantongi pihak yang diduga memerintahkan penghilangan barang bukti (barbuk) terkait pengusutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. Penghilangan jejak dokumen itu disinyalir terjadi saat penyidik melakukan penggeledahan di kantor biro perjalanan haji dan umrah yang disebut sebagai MK Tour/Maktour Travel. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya sudah mengetahui siapa yang memberi instruksi kepada staf untuk menghapus jejak dokumen dalam perkara tersebut. “Tentunya siapa yang memerintahkan, siapa yang meminta kepada staf-staf di MK Tour untuk melakukan penghilangan jejak dokumen itu, kami sudah kantongi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026). 

Namun, Budi belum mengungkap identitas pihak yang dimaksud. Ia menegaskan, penyidik masih menganalisis tindakan itu untuk menentukan apakah masuk kategori perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan kaitannya dengan peran pihak yang bersangkutan pada perkara pokok. “Dari situ kemudian penyidik telah melakukan analisis dan apakah itu kemudian masuk ke dalam ranah perintangan penyidikan itu masih akan didalami, karena nanti berkaitan juga dengan peran-peran yang bersangkutan pada perkara pokoknya,” kata Budi. 

Peristiwa penghilangan barbuk itu dikaitkan dengan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK pada 14 Agustus 2025. Dalam momen tersebut, penyidik disebut memergoki adanya upaya pemusnahan dokumen di lokasi, termasuk informasi mengenai dokumen manifes kuota haji yang diterima pihak travel. 

KPK juga menegaskan upaya penghilangan bukti tidak otomatis menggugurkan proses penyidikan maupun langkah penetapan tersangka. Menurut Budi, pengusutan perkara didukung banyak alat bukti lantaran pemeriksaan dilakukan terhadap ratusan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel, serta pihak-pihak terkait lainnya. “Artinya memang bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik dalam perkara ini sudah kuat,” ujarnya. 

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024, KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. 

Sementara itu, pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Mansyur/Masyhur, disebut telah dicegah bepergian ke luar negeri, namun belum ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menekankan proses pendalaman terus berjalan, termasuk menguji kemungkinan penerapan pasal perintangan penyidikan bila unsur-unsurnya terpenuhi. Dalam sejumlah pernyataan, KPK menyatakan tidak menutup peluang menindak pihak swasta yang diduga menghalangi atau merintangi penanganan perkara, termasuk melalui tindakan menghilangkan barang bukti. 

Di sisi lain, tim penasihat hukum Yaqut telah merespons status tersangka kliennya. Penasihat hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meminta semua pihak tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. “Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” kata Mellisa dalam keterangan yang diterima di Jakarta. 

Perkembangan perkara kuota haji ini menjadi sorotan lantaran KPK menilai pengusutan menyangkut kebijakan kuota dan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji pada periode 2023–2024. KPK menegaskan penyidikan masih berlangsung, termasuk menelusuri peran para pihak serta rangkaian peristiwa yang diduga mengarah pada pemufakatan dan potensi keuntungan tidak sah dalam penentuan kuota. 

Berita Terkait