Perspektif.co.id - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyatakan terjadi pembatasan pemberitaan bencana di Sumatera yang dinilai “masif dan sistematis” dalam beberapa hari terakhir. Dalam siaran pers bertanggal 19 Desember 2025, KKJ menilai pola pembatasan tersebut berbahaya karena berpotensi mengendalikan arus informasi publik dan menutup fakta lapangan yang disebut bertolak belakang dengan narasi resmi pejabat negara.
KKJ memaparkan sejumlah contoh peristiwa yang, menurut mereka, menunjukkan indikasi pembungkaman. Disebutkan adanya dugaan intimidasi aparat TNI terhadap jurnalis Kompas yang meliput bantuan internasional, penghapusan total pemberitaan bencana di detik.com, hingga penghentian siaran dan praktik sensor diri oleh CNN Indonesia TV terhadap laporan langsung dari lokasi bencana.
Pernyataan KKJ muncul di tengah situasi bencana di Sumatera yang sebelumnya dilaporkan berdampak luas. Reuters melaporkan banjir dan longsor yang dipicu siklon sejak akhir November telah menyebabkan korban jiwa dalam jumlah besar, dengan pemulihan diperkirakan memakan waktu berbulan-bulan. (Reuters) Dalam konteks ini, KKJ menegaskan keterbukaan informasi bencana bukan sekadar isu pemberitaan, melainkan menyangkut hak publik dan keselamatan warga.
Dalam sikap resminya, KKJ menyampaikan tiga poin utama. Pertama, mereka menilai kemerdekaan pers terus ditekan dan dilemahkan, serta menegaskan intimidasi terhadap jurnalis merupakan serangan langsung terhadap kemerdekaan pers. KKJ mengaitkan hal itu dengan perlindungan hukum kerja jurnalistik dalam UU Pers, serta menyebut tindakan menghalang-halangi kerja pers dapat memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan sanksi UU Pers.
Kedua, KKJ menilai negara diduga aktif membatasi hak warga atas informasi. Mereka merujuk Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta menekankan pembatasan informasi di situasi bencana dapat berimplikasi pada keselamatan publik karena menghambat akses warga terhadap data faktual dan peringatan risiko.
Ketiga, KKJ menyebut negara berpotensi menjadi produsen disinformasi jika ruang verifikasi, kritik, dan kontrol publik ditutup melalui intervensi pemberitaan. Dalam narasi KKJ, ketika liputan dibatasi, pernyataan pejabat yang keliru atau menyesatkan bisa beredar tanpa koreksi berbasis fakta lapangan.
KKJ juga menyoroti peran perusahaan media. Mereka menegaskan media memiliki mandat kontrol sosial dan check and balances, sehingga perusahaan pers dinilai tidak bisa lepas tangan bila terjadi sensor, pembatasan, atau pengaburan informasi terkait bencana.
Atas rangkaian itu, KKJ menyampaikan lima tuntutan. Mereka mendesak Presiden RI menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada jurnalis yang mengalami intimidasi dan pembatasan liputan bencana di Sumatera sekaligus segera menetapkan Status Bencana Nasional; menjamin perlindungan penuh terhadap kerja pers di wilayah bencana; memerintahkan pejabat negara menghentikan pernyataan yang tidak akurat atau menyesatkan; meminta Dewan Pers aktif mendorong negara melindungi kemerdekaan pers; serta meminta perusahaan media menjamin keselamatan jurnalis dan menolak pembatasan maupun sensor informasi bencana.
KKJ merupakan aliansi strategis yang dideklarasikan pada 5 April 2019 dan beranggotakan 11 organisasi pers serta masyarakat sipil, antara lain AJI, LBH Pers, SAFEnet, IJTI, YLBHI, AMSI, hingga PFI. (AJI)