18 February 2026, 18:02

Ketua MKMK Tegas di DPR: Diminta Buka Laporan Adies Kadir, “Lebih Baik Saya Diberhentikan”

Palguna menegaskan, membuka materi laporan yang masih diproses sama saja melanggar sumpah jabatan dan hukum acara yang berlaku di internal MKMK.

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
737
Ketua MKMK Tegas di DPR: Diminta Buka Laporan Adies Kadir, “Lebih Baik Saya Diberhentikan”
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna. (Brigitta Belia Permata Sari/detikcom)

Perspektif.co.id - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Gede Dewa Palguna menolak permintaan sejumlah anggota Komisi III DPR untuk membuka substansi laporan terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Adies Kadir. Palguna menegaskan, membuka materi laporan yang masih diproses sama saja melanggar sumpah jabatan dan hukum acara yang berlaku di internal MKMK.

Pernyataan itu disampaikan Palguna dalam rapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026). Dalam forum tersebut, beberapa anggota dewan meminta penjelasan lebih rinci terkait proses pemeriksaan laporan terhadap Adies Kadir yang disebut mewakili DPR.

Menanggapi hal itu, Palguna menyatakan tidak mungkin membeberkan substansi perkara yang sedang ditangani MKMK. Ia menekankan bahwa keterbukaan tersebut justru akan melanggar prinsip independensi lembaganya.

“Jadi sepanjang menyangkut substansi yang sedang kami tangani, Ibu dan Bapak, tidak bisa kami buka di sini. Tidak mungkin. Karena kami akan menyalahi sumpah kami, kami akan menyalahi hukum acara,” kata Palguna dalam rapat.

Ia juga merespons pernyataan salah satu anggota Komisi III yang menilai pemaparannya terlalu normatif. Palguna menegaskan bahwa sikap tersebut bukan bentuk penghindaran, melainkan bagian dari menjaga marwah dan independensi Majelis Kehormatan.

“Jadi kalau di sini tadi siapa yang meminta, Bapak meminta kami, laporan kami, itu adalah begitu sangat normatif katanya, yang bagaimana tentang proses Pak Adies Kadir? Nggak mungkin kami sampaikan, Pak. Itu adalah independensi kami. Kalau itu yang Bapak minta, lebih baik saya minta diberhentikan jadi Majelis Kehormatan. Serius. Karena itu adalah mahkotanya Majelis Kehormatan, Pak,” ujarnya.

Palguna menjelaskan, substansi laporan dan perkembangan penanganannya hanya diketahui oleh tiga hakim yang duduk di MKMK. Bahkan, menurutnya, staf internal pun tidak mengetahui detail pembahasan sebelum keputusan diambil.

“Nggak bisa kami paparkan di hadapan orang lain karena itu harus kami rahasiakan bertiga, bahkan staf pun tidak tahu ketika kami akan memutus itu. Termasuk sikap untuk memutuskan apakah ini akan dilanjutkan dan tidak. Ini masih dalam proses pemeriksaan pendahuluan, Pak,” tuturnya.

Ia kembali menegaskan bahwa MKMK tidak akan menyampaikan sikap atau perkembangan materi laporan sebelum proses pemeriksaan pendahuluan selesai dan keputusan resmi diambil.

“Tetapi kalau kemudian begitu kami memeriksa di pemeriksaan pendahuluan Ibu dan Bapak sudah menanyakan bagaimana nanti sikap Majelis Kehormatan, kami nggak bisa menyampaikan itu. Itu yang saya katakan, kalau itu kami sampaikan, lebih baik saya diberhentikan sebagai anggota Majelis Kehormatan,” tegas Palguna.

Berita Terkait