12 February 2026, 20:39

Kejagung Geledah Kantor di Medan-Pekanbaru, Buru Bukti Korupsi Ekspor Limbah Sawit Rp14 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah kantor perusahaan di wilayah Medan dan Pekanbaru, Sumatera

Reporter: Ihsan Nurdin
Editor: Deden M Rojani
719
Kejagung Geledah Kantor di Medan-Pekanbaru, Buru Bukti Korupsi Ekspor Limbah Sawit Rp14 Triliun
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Rumondang Naibaho/detikcom)

Perspektif.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah kantor perusahaan di wilayah Medan dan Pekanbaru, Sumatera, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit tahun 2022. Langkah tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat 11 tersangka, termasuk tiga penyelenggara negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan menyasar kantor-kantor yang berkaitan dengan delapan tersangka dari pihak swasta yang sebelumnya telah ditahan penyidik.

“Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan dan saat ini masih berlangsung di wilayah Sumatera, di beberapa kantor milik PT-PT yang tersebut kemarin,” kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).

Ia belum merinci nama perusahaan maupun barang yang diamankan lantaran proses penggeledahan masih berjalan. “Masih berlangsung ya, kita tunggu saja hasilnya,” ujarnya.

Dalam penggeledahan sebelumnya, penyidik telah menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan praktik ekspor bermasalah tersebut. Namun, hingga kini belum ada penyitaan aset ataupun uang tunai. “Kalau dari penggeledahan sebelumnya, dokumen-dokumen ada. Kalau aset sementara belum ada, tapi sedang ditelusuri,” ucap Anang.

Kejagung menegaskan fokus penanganan perkara tidak hanya pada aspek pemidanaan pelaku, tetapi juga pada penelusuran aset guna memulihkan kerugian negara. “Kita fokus tidak hanya mempidanakan orang, tapi juga asset tracing untuk pemulihan kerugian negara,” lanjutnya.

Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi ekspor POME. Tiga di antaranya merupakan pejabat atau penyelenggara negara, sementara delapan lainnya berasal dari kalangan swasta.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap modus dalam perkara ini berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor crude palm oil (CPO). CPO dengan kadar asam tinggi diduga diklaim sebagai POME dengan menggunakan kode HS yang diperuntukkan bagi residu atau limbah padat CPO.

“Rekayasa klasifikasi tersebut itu tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (10/2).

Ia menambahkan, praktik itu juga dipengaruhi oleh penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum memiliki bentuk regulasi resmi, namun tetap dijadikan acuan oleh aparat. “Hal ini terjadi karena ada penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan yang memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, akan tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat,” ujarnya.

Selain dugaan manipulasi klasifikasi, penyidik juga menemukan indikasi pelolosan ekspor CPO melalui skema yang tidak sesuai guna mengurangi kewajiban pembayaran bea keluar. Dalam proses penyidikan, terungkap pula dugaan adanya aliran suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara.

Kejagung memperkirakan potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp14 triliun. Nilai tersebut masih dalam tahap penghitungan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Adapun 11 tersangka yang telah ditetapkan meliputi LHB selaku pejabat di Kementerian Perindustrian; FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru; serta delapan petinggi perusahaan swasta yakni ES, ERW, FLX, RND, TNY, VNR, RBN, dan YSR yang menjabat sebagai direktur maupun komisaris di sejumlah perusahaan.

Berita Terkait