JAKARTA, Perspektif.co.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor pusat PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, terkait dugaan tindak pidana fraud. Penggeledahan berlangsung sejak Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB hingga Sabtu (24/1/2026) pagi.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan langkah itu dilakukan untuk “mencari dan mengumpulkan alat bukti” yang berkaitan dengan dugaan penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, hingga penipuan melalui media elektronik.
Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan, termasuk yang tidak didukung dokumen sah. Ade Safri menyebut penyidikan turut mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang diduga dilakukan lewat skema proyek fiktif dengan memanfaatkan data atau informasi borrower (peminjam) yang sudah ada.
Selama proses penggeledahan, penyidik menyita barang bukti fisik dan elektronik. “Tim penyidik telah melakukan upaya paksa penyitaan terhadap barang bukti,” kata Ade Safri. Barang yang diamankan mencakup dokumen serta data dan informasi digital dari sistem teknologi informasi perusahaan.
Sejumlah dokumen yang disita, antara lain dokumen keuangan dan pembukuan, dokumen kerja sama dan perjanjian, dokumen pembiayaan dan jaminan, hingga dokumen kebijakan internal serta tata kelola perusahaan. Penyidik juga mengamankan beberapa sertifikat agunan—termasuk SHM dan SHGB—serta sarana pendukung operasional perusahaan.
Bareskrim sebelumnya mengungkap indikasi kecurangan dalam dugaan kasus gagal bayar platform investasi DSI kepada para pemberi pinjaman (lender). Salah satu modus yang disorot ialah pembuatan proyek fiktif dengan mencatut kembali data borrower lama, lalu “dilekatkan” pada proyek-proyek yang disebut baru untuk menarik pendanaan dari masyarakat.
Dalam rangkaian penyidikan, Bareskrim juga memeriksa 28 orang saksi dari beberapa klaster, termasuk borrower, lender, dan pihak DSI. Dari jumlah itu, 18 orang disebut berasal dari manajemen perusahaan dan masih berstatus saksi. Proses penyidikan disebut telah berjalan sejak 14 Januari 2026 dan hingga kini polisi belum mengumumkan tersangka.
Dari sisi nilai kerugian, Ade Safri menyampaikan angka gagal bayar yang mengemuka berdasarkan pemeriksaan OJK mencapai sekitar Rp2,4 triliun dan masih berpotensi berkembang seiring pendalaman penyidikan. (detiknews) Sementara itu, laporan lain menyebut paguyuban lender menyampaikan kerugian anggota mereka yang terekap mencapai sekitar Rp1,4 triliun, dari total kewajiban investasi yang terinformasi sekitar Rp1,470 triliun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyatakan ikut mengawal penanganan kasus hingga tuntas. Dalam perkembangan terkait, OJK disebut telah melaporkan DSI ke Bareskrim dan meminta PPATK menelusuri transaksi, termasuk pemblokiran puluhan rekening terafiliasi dengan sisa dana yang dilaporkan sekitar Rp4 miliar.