28 February 2026, 13:55

Kabur ke Malaysia, Bandar Sabu Ko Erwin Tumbang Ditembak di Laut Tanjung Balai

Pelarian Erwin Iskandar alias Ko Erwin, bandar sabu yang masuk daftar pencarian orang (DPO) di Nusa Tenggara Barat, akhirnya terhenti.

Reporter: Anggi Ranf
Editor: Deden M Rojani
580
Kabur ke Malaysia, Bandar Sabu Ko Erwin Tumbang Ditembak di Laut Tanjung Balai
Ko Erwin (Foto: Dok. Istimewa)

Perspektif.co.id - Pelarian Erwin Iskandar alias Ko Erwin, bandar sabu yang masuk daftar pencarian orang (DPO) di Nusa Tenggara Barat, akhirnya terhenti. Ia ditangkap aparat saat berupaya kabur ke Malaysia melalui jalur laut ilegal di Tanjung Balai, Sumatera Utara, setelah hampir sepekan diburu penyidik.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026, oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Direktur Dittipidnarkoba Eko Hadi Santoso membenarkan operasi tersebut. “Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Untuk lebih detailnya akan disampaikan pada saat konferensi pers,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Ko Erwin ditangkap di perairan Tanjung Balai saat hendak menyeberang menggunakan kapal tradisional yang diduga menuju Malaysia. Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury menjelaskan, “Penangkapan dilakukan di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Saat sedang melakukan penyeberangan dengan kapal yang diduga akan pergi ke Malaysia.”

Dalam proses penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur. Kasubdit IV Dittipidnarkoba Kombes Handik Zusen mengatakan, “Kakinya kena tembak, (karena) upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan.” Setelah diamankan, Ko Erwin diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 08.00 WIB dengan pengawalan ketat sebelum dibawa ke Bareskrim Polri.

Kasus ini berkaitan dengan pengembangan perkara narkotika yang sebelumnya menyeret mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Dalam penyidikan, Ko Erwin diduga memberikan uang Rp1 miliar kepada AKBP Didik agar dapat leluasa mengedarkan sabu. Dana tersebut disebut ditransfer melalui rekening yang dikuasai Malaungi.

Menurut Brigjen Eko Hadi Santoso, dari pemeriksaan muncul indikasi keterlibatan jaringan lebih luas, termasuk dugaan aliran dana besar untuk memberikan perlindungan terhadap peredaran narkotika di wilayah Bima Kota. “Serta dikaitkan dengan dugaan aliran dana dalam jumlah besar yang berhubungan dengan pemberian uang kepada oknum yang diduga bertujuan untuk memberikan perlindungan sehingga peredaran narkotika dapat berjalan tanpa hambatan di wilayah Bima Kota,” jelasnya.

Dalam pelariannya, Ko Erwin diduga dibantu dua orang tersangka berinisial A alias G dan R alias K. A alias G disebut memfasilitasi pergerakan Erwin dari Jakarta menuju Tanjung Balai. Sementara R alias K berperan menyiapkan kapal penyeberangan setelah dihubungi seseorang yang dikenal dengan sebutan “The Docter”.

“Berdasarkan hasil interogasi terhadap A alias G diperoleh keterangan bahwa Erwin telah merencanakan penyebrangan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dan telah berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal,” kata Eko. Ia menambahkan, pada 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, R alias K mengantar Erwin ke titik keberangkatan dan membayar biaya kapal sebesar Rp7 juta kepada seorang bernama Rahmat.

Tim gabungan yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury kemudian melakukan pengejaran setelah memastikan kapal telah berangkat. Kapal tersebut dilaporkan hampir memasuki wilayah perairan Malaysia sebelum akhirnya berhasil dipotong lajunya oleh aparat.

“Tim berhasil mengidentifikasi dan mencegah keberhasilan pelarian tersebut sehingga Erwin berhasil diamankan sebelum sepenuhnya memasuki wilayah hukum Malaysia,” ujar Eko.

Berita Terkait