JAKARTA, Perspektif.co.id - Pemerintah kembali menyalurkan berbagai bantuan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat, termasuk dua program yang kerap dianggap serupa yakni Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD). Meski sama-sama berbentuk bantuan tunai, keduanya memiliki perbedaan mendasar dari sisi sumber anggaran, mekanisme penentuan penerima, hingga keberlanjutan program pada 2026.
Program bantuan ini hadir melengkapi skema bansos utama seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako. Namun, perbedaan karakter antara BLT Kesra dan BLT Dana Desa dinilai penting dipahami masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses penyaluran maupun penerimaan manfaat.
Perbedaan paling mencolok antara kedua bantuan tersebut terletak pada asal pendanaan. BLT Kesra merupakan program yang dikelola pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial, sementara BLT Dana Desa bersumber dari anggaran Dana Desa yang dialokasikan melalui mekanisme transfer ke daerah. Artinya, BLT Kesra bersifat nasional dengan pengelolaan terpusat, sedangkan BLT DD bergantung pada kebijakan dan kondisi masing-masing desa.
BLT Kesra sendiri mulai diperkenalkan pada 2025 sebagai langkah tambahan pemerintah untuk menjaga konsumsi rumah tangga sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Dalam skemanya, bantuan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama tiga bulan berturut-turut, sehingga total yang diterima mencapai Rp900.000.
Penyaluran BLT Kesra dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta PT Pos Indonesia. Skema ini dirancang agar bantuan dapat dicairkan secara bertahap sesuai kebutuhan masyarakat.
Penetapan penerima BLT Kesra mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kriteria penerima meliputi warga negara Indonesia yang terdaftar dalam basis data tersebut, berada pada kelompok desil 1 hingga 4, serta telah lolos proses verifikasi oleh pemerintah. Namun, program ini bersifat terbatas dan hanya dijalankan pada 2025, sehingga hingga kini belum ada kepastian kelanjutan untuk tahun 2026.
Di sisi lain, BLT Dana Desa merupakan program yang sudah berjalan lebih lama dan tetap berlanjut pada 2026. Program ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 serta regulasi dari Kementerian Desa. BLT DD menjadi bagian dari prioritas penggunaan Dana Desa, terutama dalam upaya menekan angka kemiskinan ekstrem di tingkat lokal.
Besaran bantuan BLT Dana Desa maksimal Rp300.000 per bulan per KPM, dengan penyaluran yang dapat dilakukan hingga tiga bulan dalam satu tahap. Total bantuan yang diterima juga bisa mencapai Rp900.000, serupa dengan BLT Kesra. Namun, perbedaannya terletak pada fleksibilitas penyaluran yang bisa dilakukan secara tunai maupun non-tunai sesuai kebijakan desa.
Penentuan penerima BLT Dana Desa dilakukan melalui musyawarah desa yang melibatkan perangkat desa dan masyarakat setempat. Kepala desa kemudian menetapkan daftar penerima berdasarkan sejumlah kriteria, seperti keluarga miskin ekstrem, kehilangan pekerjaan, memiliki anggota keluarga dengan penyakit kronis atau disabilitas, tidak menerima bantuan PKH, hingga rumah tangga lansia tunggal atau perempuan kepala keluarga miskin.
Jadwal pencairan BLT Dana Desa juga lebih panjang dibanding BLT Kesra, karena dialokasikan selama 12 bulan dan dapat disalurkan secara bulanan atau triwulanan, menyesuaikan kemampuan keuangan desa masing-masing.
Dengan demikian, meskipun nominal bantuan antara BLT Kesra dan BLT Dana Desa terlihat serupa, keduanya memiliki perbedaan signifikan dalam sumber dana, mekanisme penyaluran, serta cakupan program. BLT Kesra bersifat sementara dan berbasis data nasional, sedangkan BLT Dana Desa lebih fleksibel dan berkelanjutan karena berbasis kebutuhan lokal.