12 February 2026, 21:03

Jaksa Agung Buka-bukaan soal Apartemen Sitaan ‘Dihuni Diam-diam’, Ancam Tindak Tegas Oknum Jaksa

Peringatan keras itu disampaikan dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun Badan Pemulihan Aset (BPA).

Reporter: Anggi Ranf
Editor: Deden M Rojani
1,176
Jaksa Agung Buka-bukaan soal Apartemen Sitaan ‘Dihuni Diam-diam’, Ancam Tindak Tegas Oknum Jaksa
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: dok. detikcom)

Perspektif.co.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan komitmennya untuk menindak tegas oknum jaksa yang menyalahgunakan aset sitaan perkara, khususnya yang berasal dari kasus tindak pidana korupsi. Peringatan keras itu disampaikan dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun Badan Pemulihan Aset (BPA).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa Jaksa Agung tidak akan mentolerir penguasaan aset sitaan tanpa izin resmi dari institusi. Jika ditemukan unsur kesengajaan atau niat jahat, tindakan tegas akan diambil.

“Jaksa Agung menegaskan apabila ada oknum (jaksa) yang menguasai (aset sitaan) tanpa sepengetahuan dan izin resmi dari instansi, bisa saja nanti ada mens rea (niat jahat) untuk memiliki diam-diam, untuk ditindak tegas,” kata Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).

Menurut Anang, Burhanuddin telah meminta BPA untuk melakukan penataan ulang serta penelusuran menyeluruh terhadap aset-aset sitaan yang berada dalam penguasaan internal, terutama yang berasal dari perkara korupsi yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan masuk wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Beliau mendapatkan informasi sebagian aset, baik berupa apartemen dan hotel yang berasal dari hasil perkara tindak pidana korupsi yang disidangkan perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan masuk wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DKI, untuk betul-betul ditelusuri dan di-tracking. Jangan sampai ada penyalahgunaan,” ujar Anang.

Ia menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran etik, maka oknum jaksa yang bersangkutan akan diproses oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Sementara jika ditemukan unsur pidana, penindakan hukum juga akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini warning (peringatan) keras. Tidak hanya untuk (jaksa) di Jakarta, tapi juga di luar Jakarta,” tegas Anang.

Dalam sambutannya pada HUT BPA yang disiarkan melalui akun resmi YouTube Kejaksaan Agung, Burhanuddin secara terbuka mengungkap adanya indikasi penggunaan aset sitaan oleh sejumlah jaksa untuk kepentingan pribadi. Ia menyebut sebagian aset yang seharusnya menjadi bagian dari pemulihan kerugian negara justru dikuasai tanpa izin.

“Banyak aset-aset kita yang masih ‘tercecer’, aset-aset kita yang seharusnya kita miliki, masih di-hak-in oleh para jaksa, terutama untuk Jakarta Pusat,” kata Burhanuddin.

Ia bahkan menyinggung adanya apartemen di Jakarta Pusat yang diduga ditempati secara tidak semestinya. “Banyak aset-aset yang bukan dimiliki oleh jaksa, ditempati oleh jaksa, dan diam-diam semoga lupa bahwa ada aset di tangannya. Coba apartemen-apartemen, silakan ditelusuri. Saya tahu persis,” lanjutnya.

Meski demikian, Jaksa Agung tidak merinci perkara apa yang melatarbelakangi penyitaan aset tersebut maupun identitas pihak yang diduga menyalahgunakannya. Namun ia menekankan bahwa praktik seperti itu harus dihentikan demi menjaga integritas institusi dan memastikan optimalisasi pengelolaan aset sitaan untuk kepentingan negara.

“Saya mengharapkan ini betul-betul nanti dikumpulin. Tidak boleh lagi. Siapa pun yang memakainya harus izin dari BPA,” tegasnya.

Berita Terkait