20 January 2026, 22:06

Istana Prihatin Dua Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Kasus Pati-Madiun Bikin Sorotan Makin Tajam

Istana Kepresidenan menyatakan keprihatinan atas dua kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
1,024
Istana Prihatin Dua Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Kasus Pati-Madiun Bikin Sorotan Makin Tajam
Bupati Pati, Sudewo (Foto: Muhammad Reevanza/detikFoto)

Perspektif.co.id - Istana Kepresidenan menyatakan keprihatinan atas dua kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menilai peristiwa tersebut kembali menegaskan bahwa korupsi masih menjadi pekerjaan rumah besar yang harus diberantas bersama. 

“Tentunya kami prihatin kembali terjadi operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh kepala daerah,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto berulang kali mengingatkan persoalan korupsi dalam berbagai forum. “Itu membuktikan bahwa betul-betul masalah korupsi ini menjadi sesuatu yang pekerjaan rumah yang harus bersama-sama kita perangi,” ujar Prasetyo.

Dalam kasus Pati, KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka perkara dugaan jual beli jabatan di lingkup perangkat desa. KPK juga menyita uang tunai Rp2,6 miliar yang disebut diamankan dari penguasaan sejumlah pihak, termasuk Sudewo. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan temuan tersebut dalam konferensi pers di Gedung KPK.

KPK menetapkan empat tersangka pada perkara itu, yakni Sudewo serta tiga kepala desa: Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun). KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Sementara di Madiun, KPK menahan Maidi setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dana CSR dan gratifikasi. Dalam perkara tersebut, KPK mengamankan uang tunai Rp550 juta. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, juga terhitung 20 Januari sampai 8 Februari 2026, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Selain perkara jual beli jabatan, Sudewo juga diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan perkembangan status tersebut usai pemeriksaan terkait perkara DJKA. 

Pernyataan keprihatinan dari Istana muncul di tengah rangkaian penindakan KPK terhadap kepala daerah dalam beberapa waktu terakhir. Pemerintah menegaskan peringatan Presiden soal perang terhadap korupsi berlaku untuk semua penyelenggara negara, sementara proses hukum di KPK kini berjalan untuk mengusut lebih jauh dugaan perbuatan pidana dalam dua perkara tersebut. 

Berita Terkait