TEKNOLOGI, Perspektif.co.id — Indonesia resmi mengambil langkah paling agresif di kawasan Asia Tenggara dengan memerintahkan penutupan bertahap akun media sosial milik anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini ditegaskan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, setelah pemerintah mengesahkan aturan turunan dari PP No. 17/2025 yang dirancang untuk memperketat perlindungan anak di ruang digital.
Langkah tersebut akan langsung menyasar delapan platform berisiko tinggi—YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox—yang diwajibkan menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap hingga seluruh penyedia memenuhi kewajiban kepatuhan. Pemerintah menilai ekosistem digital saat ini telah memasuki fase darurat, dengan meningkatnya paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan internet yang semakin mengancam keselamatan anak.
“Melalui regulasi ini, pemerintah menunda akses anak di bawah 16 tahun ke platform digital berisiko tinggi,” ujar Meutya dalam pernyataan resminya.
Kebijakan ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan usia secara ketat pada layanan digital, mengikuti tren global yang sebelumnya dimulai Australia dan disusul Spanyol serta Malaysia. Pemerintah menegaskan bahwa sanksi akan dijatuhkan kepada platform yang tidak patuh, bukan kepada pengguna atau keluarga.
“Pemerintah turun tangan agar orang tua tidak lagi berjuang sendirian menghadapi raksasa algoritma,” tegas Meutya.
Implementasi akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026, dengan penonaktifan akun berlangsung progresif hingga seluruh platform memenuhi standar keamanan yang ditetapkan. Pemerintah mengakui bahwa masa transisi ini berpotensi menimbulkan kebingungan bagi orang tua dan penolakan dari anak, namun menilai langkah ini sebagai strategi penting untuk merebut kembali ruang aman bagi generasi muda di tengah derasnya arus digital.
“Kami memahami akan ada keluhan dari anak dan kebingungan dari orang tua, tetapi dalam kondisi darurat digital seperti sekarang, ini adalah langkah yang harus diambil,” kata Meutya.
Dengan penetrasi internet Indonesia yang mencapai hampir 80% dan tingginya akses anak di bawah 12 tahun ke platform populer seperti Facebook, Instagram, dan TikTok, pemerintah menilai pembatasan ini menjadi intervensi yang tidak dapat ditunda lagi.