JAKARTA, Perspektif.co.id - Organisasi kemasyarakatan (ormas) Gerakan Rakyat mendeklarasikan diri bertransformasi menjadi partai politik setelah menggelar rapat kerja nasional (rakernas) pada akhir pekan ini. Dalam pernyataan yang disampaikan melalui siaran langsung kanal YouTube Gerakan Rakyat, Ketua Umum Gerakan Rakyat Sahrin Hamid menyatakan kelompoknya menargetkan arah politik yang jelas, termasuk mendorong Anies Rasyid Baswedan sebagai pemimpin nasional.
“Satu hal kita menginginkan Indonesia lebih adil dan makmur dan yang kedua kita menginginkan bahwa pemimpin nasional kita nanti insyaallah adalah Anies Rasyid Baswedan,” ujar Sahrin dalam siaran tersebut, Minggu (18/1/2026).
Sahrin mengatakan gerakan yang dibangun sejak 2023 itu kini memasuki babak baru. Ia menyebut rakernas memutuskan ormas Gerakan Rakyat berdiri sebagai partai politik dengan nama Partai Gerakan Rakyat.
“Dan di awal 2026 kita mencatatkan bahwa persaudaraan atau perkumpulan Gerakan Rakyat ini melalui rapat kerja nasional, telah menetapkan berdirinya partai politik dan partai itu adalah Partai Gerakan Rakyat,” katanya.
Namun, Sahrin juga menekankan bahwa langkah menjadi partai politik bukan proses singkat. Ia mengingatkan syarat pembentukan dan pengakuan partai di Indonesia menuntut kesiapan organisasi hingga ke daerah. Dalam penjelasannya kepada anggota, ia menyebut kebutuhan struktur kepengurusan di seluruh provinsi dan sebagian besar kabupaten/kota.
“Yang pertama untuk mendirikan partai politik harus memiliki kepengurusan di tingkat pusat dan 100% di tingkat wilayah, berarti kita harus memiliki 38 struktur di seluruh provinsi yang kedua harus ada 75% di seluruh daerah, berarti sekitar 402 kota/kabupaten kita harus memiliki struktur,” ujar Sahrin.
Pernyataan itu sejalan dengan ketentuan yang dipublikasikan KPU pada kanal Info Pemilu terkait persyaratan kepengurusan partai politik untuk mengikuti tahapan pendaftaran/verifikasi sebagai peserta pemilu. KPU mencantumkan syarat antara lain berstatus badan hukum, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, kepengurusan di 75% kabupaten/kota pada provinsi terkait, kepengurusan di 50% kecamatan pada kabupaten/kota terkait, serta memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30% pada kepengurusan tingkat pusat.
Sebelumnya, menjelang rakernas 17–18 Januari 2026, Sahrin juga sempat menyampaikan bahwa agenda pembahasan transformasi menjadi partai akan mengemuka karena aspirasi pengurus wilayah (DPW) turut dibawa ke forum nasional. “Besok semua DPW akan berbicara terkait hal tersebut,” kata Sahrin saat itu.
Dari sisi komunikasi publik, sejumlah pemberitaan lain pada hari yang sama juga menyoroti fase “pemenuhan syarat” agar partai diakui secara sah oleh negara. Dalam laporan media, Sahrin disebut menyatakan pihaknya tengah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk memastikan status partai dapat diproses sesuai ketentuan.
Selain soal status kelembagaan, dinamika internal Gerakan Rakyat juga mendapat sorotan karena kedekatan historis ormas tersebut dengan relawan pendukung Anies pada pemilu sebelumnya. ANTARA melaporkan Gerakan Rakyat resmi bertransformasi menjadi partai politik melalui rakernas di Jakarta pada Minggu (18/1) dan dalam pernyataan publiknya juga menyinggung posisi sikap terhadap isu tata kelola demokrasi, termasuk penolakan atas wacana pilkada dipilih DPRD.