Perspektif.co.id - Pemerintah Kota Tangerang mulai menggelar Pekan Panutan Pajak sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah sekaligus rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-33 Kota Tangerang. Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari, mulai 9 hingga 11 Februari 2026, dan dipusatkan di Plaza Pusat Pemerintahan Kota Tangerang serta tersebar di 13 kecamatan.
Wali Kota Tangerang Sachrudin menegaskan, Pekan Panutan Pajak menjadi momentum penting untuk mendorong keteladanan para pimpinan daerah, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Menurutnya, sikap patuh dan disiplin ASN diharapkan dapat menjadi contoh nyata bagi masyarakat luas dalam membayar dan melaporkan pajak tepat waktu. “Kami selain masih membuka program relaksasi pajak, juga mulai menyelenggarakan Pekan Panutan Pajak. Di momen ini, kami mengajak seluruh ASN untuk menunaikan kewajiban pajaknya agar dapat menjadi panutan bagi masyarakat Kota Tangerang,” ujar Sachrudin saat membuka kegiatan tersebut di Puspem Kota Tangerang, Senin (9/2/2026).
Ia menyampaikan, kegiatan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga menjadi bagian dari strategi jangka pendek untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi wajib pajak di tengah masyarakat. Dengan keterlibatan langsung para ASN dan pimpinan daerah, Pemkot berharap tingkat kepatuhan pajak dapat meningkat secara signifikan, terutama pada awal tahun anggaran.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibhawa menjelaskan, Pekan Panutan Pajak dirancang untuk mendukung pencapaian target penerimaan pajak pada Triwulan I 2026. Pemkot memperkirakan kegiatan ini mampu menyumbang penerimaan pajak sekitar Rp1 miliar. “Kami mulai menggelar Pekan Panutan Pajak dengan membuka gerai pelayanan, baik di kantor maupun di sejumlah titik lokasi di seluruh kecamatan. Pembayaran pajak juga semakin mudah karena dapat diakses secara digital melalui berbagai platform,” kata Kiki.
Ia menambahkan, setelah pelaksanaan Pekan Panutan Pajak, Bapenda Kota Tangerang juga akan membuka gerai pelayanan pajak secara bergilir di tengah permukiman warga. Langkah tersebut diharapkan dapat mendekatkan layanan kepada masyarakat serta menghilangkan hambatan teknis dalam proses pembayaran pajak daerah.
Selain menggelar Pekan Panutan Pajak, Pemkot Tangerang juga masih memberlakukan program diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam rangka HUT ke-33 Kota Tangerang. Program relaksasi pajak tersebut berlangsung mulai 19 Januari hingga 31 Maret 2026 dan ditujukan untuk mendorong percepatan pembayaran pajak sekaligus meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).