12 January 2026, 23:32

Eggi Sudjana–Damai Hari Lubis Minta “Jalan Damai” di Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro: RJ Masih Diproses

Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima permohonan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dari dua tersangka kasus pencemaran nama baik

Reporter: Ihsan Nurdin
Editor: Deden M Rojani
1,314
Eggi Sudjana–Damai Hari Lubis Minta “Jalan Damai” di Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro: RJ Masih Diproses
Dua tersangka kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Perspektif.co.id - Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima permohonan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dari dua tersangka kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Kepolisian menyatakan pengajuan tersebut masih berada pada tahap proses dan belum masuk pada kesimpulan apa pun. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan penyidik telah menerima pengajuan RJ dari pihak terkait. “Masih dalam proses RJ-nya ya. Iya (sudah dilayangkan permohonannya-red),” kata Iman kepada wartawan, Senin (12/1/2026). 

Iman menegaskan, mekanisme RJ tetap mensyaratkan kesediaan dua belah pihak—baik pelapor maupun terlapor yang kini berstatus tersangka—untuk menempuh penyelesaian di luar persidangan. Polda Metro Jaya, menurutnya, siap memfasilitasi apabila terdapat kesepakatan di antara para pihak. “Permohonan RJ, kami penyidik menunggu dari kedua pihak untuk permohonan RJ-nya. Kami akan fasilitasi sebagaimana kitab undang-undang hukum pidana maupun KUHAP kita. Nanti sebagaimana pilihan RJ-nya dari para pihak tersebut,” ujar Iman. 

Perkembangan pengajuan RJ ini datang setelah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sempat menemui Jokowi di kediaman pribadinya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (8/1/2026) sore. DetikJateng melaporkan, kawasan rumah Jokowi terpantau sudah steril sejak sekitar pukul 15.45 WIB, sementara Jokowi tiba di kediaman tersebut sekitar pukul 15.47 WIB. Waktu kedatangan Eggi dan Damai tidak diketahui pasti, dan pertemuan berlangsung tertutup. 

Ajudan Jokowi, Kompol Syarif Fitriansyah, membenarkan adanya pertemuan itu dan menyebut agenda keduanya adalah silaturahmi. “Iya betul. Sore hari ini, Bapak Joko Widodo telah menerima silaturahmi dari Saudara Eggy Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis,” kata Syarif, Kamis (8/1/2026). 

Syarif juga menyampaikan, Eggi dan Damai datang bersama kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty, serta didampingi perwakilan relawan. “Mereka didampingi Saudari Elida Netty selaku kuasa hukum Saudara Eggy Sudjana. Pertemuan tersebut turut didampingi oleh Bapak Darmizal selaku Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) dan Bapak Rakhmad selaku Sekretaris Jenderal ReJO,” ujarnya. 

Dari pihak Jokowi, kuasa hukum Yakup Hasibuan mengungkapkan salah satu poin yang muncul dalam pertemuan itu adalah permintaan maaf. “(Ada permintaan maaf dari dua tersangka saat pertemuan?) Salah satu, salah satu, itu salah satu agendanya, tapi tentunya Pak Jokowi juga memaafkan ya,” kata Yakup saat ditemui di kediaman Jokowi di Solo, Sabtu (10/1/2026). 

Yakup menyebut Jokowi menghormati itikad baik Eggi dan Damai, namun langkah berikutnya masih akan dilihat perkembangannya karena perkara sudah berjalan dalam prosedur hukum. “Bapak juga sangat menghormati itikad baik dari dua tersangka tersebut. Sehingga tentunya nanti akan kami lihat progresnya seperti apa ke depannya,” ujarnya. Ia menambahkan, soal arah penanganan perkara tetap bergantung prosedur yang harus ditempuh. “Karena bagaimanapun kan itu prosedur hukum… nanti kita lihat prosedur hukumnya seperti apa karena itu harus diformalkan,” kata Yakup. 

Sementara itu, kepolisian menekankan bahwa pengajuan RJ belum otomatis membuat perkara selesai. Pernyataan Dirreskrimum menunjukkan penyidik masih menunggu kesediaan para pihak sebelum memfasilitasi mekanisme RJ yang dipilih, sehingga proses penyelesaian sangat ditentukan oleh hasil komunikasi antara pelapor dan para tersangka. 

Dengan pengajuan RJ ini, perhatian publik kembali tertuju pada arah akhir penanganan kasus yang menyeret Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Namun sampai tahap ini, Polda Metro Jaya menegaskan statusnya masih “berproses”, dan penyidik baru akan melangkah lebih jauh jika terdapat kesepakatan dari kedua belah pihak sesuai mekanisme yang berlaku. 

Berita Terkait