15 January 2026, 00:45

DPR Ngebut Revisi UU Pemerintahan Aceh, MoU Helsinki Mau Dipasang di “Menimbang”: “Ini Harus Benar-Benar Kita Rampungkan

(Baleg) DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Aceh dengan target rampung dan disahkan pada 2026.

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
1,041
DPR Ngebut Revisi UU Pemerintahan Aceh, MoU Helsinki Mau Dipasang di “Menimbang”: “Ini Harus Benar-Benar Kita Rampungkan
Badan Legislasi (Baleg) DPR mempercepat pembahasan RUU Pemerintahan Aceh agar disahkan pada 2026. (Arsip Detikcom)

Perspektif.co.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Aceh dengan target rampung dan disahkan pada 2026. Percepatan ini didorong penilaian bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sudah “jatuh tempo” karena telah berusia dua dekade, sehingga sejumlah ketentuan dinilai perlu disesuaikan agar lebih relevan dan memiliki kepastian hukum dalam implementasinya. 

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan pembahasan RUU Aceh harus diselesaikan dalam kesempatan ini, sekaligus menempatkan MoU Helsinki sebagai pijakan historis yang tak bisa dipisahkan dari lahirnya pengaturan otonomi khusus Aceh. “Saya katakan bahwa UU Pemerintahan Aceh 2006 sudah jatuh tempo istilahnya, 20 tahun. Ini harus benar-benar kita rampungkan pada kesempatan ini,” kata Bob Hasan dalam rapat di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026). 

Bob menyebut semangat Helsinki menjadi inspirasi yang melekat dalam pembentukan UU Pemerintahan Aceh, namun Baleg tetap harus memastikan perubahan yang dibahas akurat secara substansi dan kuat secara yuridis. “Jadi selain daripada Helsinki sebagai inspirasi, masa waktunya 20 tahun sudah. Jadi memang ini harus kita pertimbangkan betul agar kita rampungkan di tim panja ini, agar betul-betul akurat ya. Kemudian secara yuridis juga dapat terealisasi,” ujarnya. 

Dorongan agar MoU Helsinki secara eksplisit masuk ke bagian konsideran atau pertimbangan RUU juga menguat dalam pembahasan. Anggota Baleg DPR dari Aceh, Nasir Djamil, meminta rujukan terhadap MoU Helsinki ditulis tegas sebagai fondasi pemeliharaan perdamaian dan penyelenggaraan otonomi khusus yang perlu dioptimalkan agar dampaknya nyata bagi masyarakat Aceh. “Bahwa pemeliharaan dari perdamaian itu kan rujukannya jelas MoU Helsinki. Itu jelas itu,” kata Nasir. 

Nasir juga menekankan pentingnya frasa “MoU Helsinki” tertulis jelas dalam RUU, bukan sekadar dimaknai implisit. Menurutnya, kesepakatan damai itu memiliki bobot historis dan politik yang tidak bisa “dikaburkan” ketika menjadi rujukan penyelenggaraan pemerintahan di Aceh. Dalam pembahasan, ia mengusulkan agar MoU Helsinki diletakkan pada konsideran “Menimbang” sebagai pijakan moral, politik, dan historis kebijakan otonomi khusus Aceh. 

Usulan senada turut disampaikan anggota Baleg dari Fraksi Gerindra, TA Khalid, yang menyebut MoU Helsinki merupakan sejarah penting bagi warga Aceh dan patut dicatat sebagai bagian pertimbangan RUU. Gagasan tersebut kemudian disepakati untuk dimasukkan ke dalam naskah rancangan. Intinya, penyelenggaraan otonomi khusus Aceh diposisikan sebagai implementasi kesepakatan damai Helsinki yang perlu dioptimalkan agar memberikan dampak pembangunan dan kesejahteraan yang lebih nyata. 

MoU Helsinki sendiri merupakan nota kesepahaman damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia pada 15 Agustus 2005, yang menjadi titik balik berakhirnya konflik bersenjata panjang di Aceh. Dokumen itu memuat kerangka besar penataan politik, keamanan, hingga pemerintahan di Aceh pascakonflik, yang kemudian menjadi salah satu pijakan penting dalam perumusan UU Pemerintahan Aceh. 

Di luar aspek historis, Baleg juga menyoroti dimensi kepastian kebijakan dan efektivitas pelaksanaan otonomi khusus. Dalam catatan Baleg, proses revisi UU Pemerintahan Aceh telah bergulir sejak pertengahan 2025, termasuk rangkaian penjaringan aspirasi dan rapat dengar pendapat dengan berbagai pihak, sehingga pembahasan saat ini dianggap berada pada fase yang harus dikebut agar tidak menggantung. 

Baleg menilai, pembaruan regulasi dibutuhkan bukan sekadar karena faktor usia UU, tetapi juga untuk memastikan pengaturan otonomi khusus Aceh tetap mampu menjawab kebutuhan terkini pemerintahan daerah, pembangunan, dan pemeliharaan perdamaian. Sejumlah legislator juga menyinggung dimensi keberlanjutan kebijakan otsus agar tidak menjadi sumber ketidakpastian baru di kemudian hari. 

Dalam forum terpisah, Bob Hasan menegaskan kembali garis besar posisi Baleg: pembahasan revisi UU Aceh tidak bisa dilepaskan dari MoU Helsinki sebagai inspirasi, sekaligus menegaskan bahwa substansi dalam MoU pada prinsipnya telah masuk ke UU yang berlaku—namun tetap perlu ditata ulang agar selaras dengan kondisi dan tantangan kekinian. “Kita tidak bisa lepas dari pada MoU Helsinki, tapi kemudian ketika menjadi Undang-Undang Pemerintahan Aceh, maka MoU Helsinki itu telah menjadi inspirasi,” kata Bob. 

Dengan percepatan pembahasan ini, Baleg menargetkan pembahasan Panitia Kerja (Panja) dapat menghasilkan rumusan yang lebih tegas, termasuk meletakkan MoU Helsinki sebagai bagian konsideran, sekaligus memastikan revisi tidak sekadar simbolik. DPR berharap revisi mampu memberi kerangka yang lebih efektif bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan, dan pemeliharaan perdamaian di Aceh, tanpa menghilangkan akar historisnya sebagai produk perdamaian.

Berita Terkait