13 January 2026, 15:17

Dosen yang Ludahi Kasir Swalayan di Makassar Resmi Jadi Tersangka

Seorang dosen bernama Amal Said yang diduga meludahi kasir swalayan berinisial N (21) di Makassar, Sulawesi Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Reporter: Ihsan Nurdin
Editor: Zainur Akbar
1,116
Dosen yang Ludahi Kasir Swalayan di Makassar Resmi Jadi Tersangka
Dosen bernama Amal Said yang meludahi wanita kasir swalayan berinisial N (21) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditetapkan sebagai tersangka. Amal Said dijerat pasal penghinaan ringan. Ilustrasi (Istockphoto/D-Keine)

Perspektif.co.id - Seorang dosen bernama Amal Said yang diduga meludahi kasir swalayan berinisial N (21) di Makassar, Sulawesi Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah polisi menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. 

Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Yusuf membenarkan status tersangka tersebut. “Iya, sudah naik sidik dan sudah penetapan tersangka,” kata Yusuf, Selasa (13/1), seperti dikutip dari detikcom. 

Menurut Yusuf, Amal Said ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan pada Sabtu (10/1). Dalam kasus ini, penyidik menjerat Amal dengan Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan. Ancaman pidana dalam pasal tersebut maksimal 4 bulan 2 minggu penjara.

Polisi menjelaskan alasan penggunaan KUHP lama dalam penanganan perkara ini. “Kita pakai KUHP lama karena kejadiannya masih berlaku KUHP lama (sebelum 1 Januari 2026),” ujar Yusuf. 

Penetapan tersangka, lanjut Yusuf, dilakukan setelah penyidik menilai unsur perkara terpenuhi melalui rangkaian pembuktian. Bukti yang dimaksud meliputi rekaman kamera pengawas (CCTV), keterangan saksi, serta keterangan tersangka. “Sudah cukup bukti berdasarkan bukti elektronik, sudah disita bukti berupa rekaman CCTV, terus juga ada pengakuan tersangka dan saksi-saksi,” kata Yusuf. 

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan dugaan tindakan tidak pantas terhadap pekerja layanan. Aparat menyatakan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan, sambil terus melengkapi berkas penyidikan berdasarkan alat bukti yang sudah dikantongi. 

Berita Terkait