JAKARTA, Perspektif.co.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta merilis aturan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah yang mengharuskan telepon seluler (HP) dan perangkat sejenis milik siswa dikumpulkan selama jam sekolah berlangsung. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai Dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan yang diterbitkan 7 Januari 2026 dan mulai disosialisasikan pada Senin (19/1/2026).
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menyampaikan kebijakan ini ditujukan untuk melindungi kualitas belajar dan kondisi psikologis peserta didik, sekaligus menekan distraksi digital di ruang kelas. Pembatasan diberlakukan di seluruh satuan pendidikan, namun tetap ada pengecualian untuk kebutuhan pembelajaran dan lokasi tertentu yang ditetapkan sekolah.
Nahdiana menegaskan aturan tersebut bukan larangan total, melainkan bentuk perlindungan agar murid terhindar dari risiko penggunaan gawai yang tidak bijak selama jam sekolah. Ia menyatakan, “Pembatasan tersebut diberlakukan dengan pengecualian pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran”.
Secara teknis, mekanisme yang diatur dalam SE mengharuskan gawai siswa dikumpulkan sebelum pelajaran pertama dimulai—bisa melalui wali kelas, petugas piket, atau skema lain yang ditentukan sekolah. Gawai baru dapat diambil kembali setelah kegiatan intrakurikuler dan kokurikuler selesai, kecuali ada instruksi terbatas dari pendidik untuk kepentingan pembelajaran tertentu. Sekolah juga diminta menyiapkan tempat penyimpanan gawai dan menunjuk petugas penanggung jawab pengumpulan.
Selain ponsel, kebijakan ini juga mencakup perangkat lain seperti smartwatch, tablet, hingga laptop—dengan ketentuan perangkat dinonaktifkan atau diubah ke mode hening saat berada di lingkungan sekolah, lalu disimpan di tempat yang disediakan satuan pendidikan masing-masing. Untuk menjaga kanal komunikasi antara orang tua dan siswa selama jam sekolah, kepala satuan pendidikan akan menetapkan narahubung sekolah yang dapat berasal dari guru BK, wali kelas, atau petugas lain, sekaligus mengumpulkan data kontak darurat setiap murid.
Disdik DKI turut menyiapkan pendekatan agar pembelajaran berbasis teknologi tetap bisa berjalan tanpa mengganggu iklim belajar. Sekolah didorong menyediakan alternatif sarana pembelajaran digital untuk mata pelajaran yang memang memerlukan penggunaan perangkat. Jika ada satuan pendidikan yang sebelumnya telah menetapkan kebijakan melarang murid membawa gawai, kebijakan tersebut tetap dapat berlaku selama tidak bertentangan dengan surat edaran ini.
Dalam implementasinya, Disdik DKI juga menggandeng berbagai pemangku kepentingan—mulai dari organisasi profesi guru, kepala sekolah, komunitas literasi digital, hingga komunitas pendidikan—untuk menopang penerapan aturan secara berkelanjutan. Pemerintah daerah menilai dukungan orang tua menjadi faktor kunci karena anak berada di sekolah hanya beberapa jam per hari, sementara pola penggunaan gawai di rumah juga turut menentukan keberhasilan kebijakan.