Perspektif.co.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bumi Pendawa Raharja yang beralamat di Jalan Raya Cipanas No.37 Komplek Ruko Pendawa, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-88/D.03/2025 tertanggal 15 Desember 2025.
OJK menyatakan langkah ini merupakan bagian dari pengawasan untuk memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” demikian keterangan OJK dalam rilisnya.
Sebelum sampai pada pencabutan izin, OJK lebih dulu menempatkan BPR tersebut dalam tahapan pengawasan berjenjang. Pada 26 Maret 2025, OJK menetapkan PT BPR Bumi Pendawa Raharja berstatus Bank Dalam Penyehatan. Penetapan ini dilakukan karena kondisi keuangan bank dinilai bermasalah, antara lain rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) berpredikat Tidak Sehat.
Berikutnya, pada 26 November 2025, OJK meningkatkan status pengawasan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR). OJK menyebut pihaknya telah memberi waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, terutama dalam mengatasi masalah permodalan dan likuiditas sesuai ketentuan POJK Nomor 28 Tahun 2023. Namun upaya tersebut tidak berhasil dilakukan.
Perkembangan berlanjut ketika Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bumi Pendawa Raharja. Keputusan itu merujuk Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank LPS Nomor 111/ADK3/2025 tertanggal 8 Desember 2025 tentang cara penanganan bank dalam resolusi. Atas keputusan tersebut, LPS kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR dimaksud.
Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja. Setelah izin dicabut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan memulai proses likuidasi sesuai ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS serta UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Bumi Pendawa Raharja agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis OJK.
Dengan demikian, nasabah diminta menunggu tahapan penjaminan dan proses likuidasi yang akan dijalankan LPS sesuai aturan yang berlaku.***