Perspektif.co.id - Sejumlah provinsi masih tercatat memiliki Upah Minimum Provinsi (UMP) terendah untuk tahun 2026, bahkan berada di kisaran Rp2,3 juta hingga Rp2,4 juta per bulan. Menariknya, mayoritas provinsi dengan UMP paling rendah justru berada di Pulau Jawa, wilayah yang selama ini dikenal sebagai pusat industri dan aktivitas ekonomi nasional.
Kondisi ini terjadi di tengah kebijakan pengupahan terbaru yang menjadi pijakan penetapan UMP 2026. Pemerintah menetapkan formula kenaikan upah berbasis inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi perbedaan struktur ekonomi daerah, kemampuan dunia usaha, serta situasi ketenagakerjaan membuat besaran UMP antardaerah tetap timpang.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan 2026 sebagai dasar penetapan UMP di seluruh daerah. Ia menegaskan kenaikan upah menggunakan formula baru: inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan faktor alfa pada rentang tertentu. “Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa) dengan rentang alfa 0,5-0,9,” ujar Yassierli.
Berikut daftar 5 provinsi dengan UMP terendah 2026 berdasarkan data yang dipublikasikan:Jawa Barat, dengan UMP 2026 sebesar Rp2.317.601 per bulan. Angka ini naik Rp126.363 atau sekitar 5,77 persen dari UMP 2025 sebesar Rp2.191.238, namun tetap menempatkan Jabar di posisi terbawah secara nasional.
Jawa Tengah menetapkan UMP 2026 sebesar Rp2.327.386,07 per bulan. Besaran ini naik Rp158.037,07 atau 7,28 persen dibandingkan tahun sebelumnya, tetapi tetap masuk kelompok UMP terendah.
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan UMP 2026 sebesar Rp2.417.495 per bulan, naik Rp153.414,05 atau 6,78 persen dari tahun sebelumnya. Penetapan dilakukan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DIY.
Jawa Timur menetapkan UMP 2026 sebesar Rp2.446.880,68 per bulan, naik Rp140.895 dari UMP 2025 yang sebesar Rp2.305.985. Meski meningkat, UMP Jatim tetap berada di jajaran terbawah nasional.
Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan UMP 2026 sebesar Rp2.455.898, naik sekitar Rp126 ribu atau 5,45 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penetapan ini dituangkan dalam keputusan gubernur dan berlaku mulai 1 Januari 2026.