16 February 2026, 19:29

Cuci Darah di Usia 20-an Makin Marak, BPJS PBI Nonaktif Bikin Pasien Gagal Ginjal Terancam

Fenomena meningkatnya pasien gagal ginjal usia muda di Indonesia kian mengkhawatirkan.

Reporter: M. Ansori
Editor: Zainur Akbar
2,384
Cuci Darah di Usia 20-an Makin Marak, BPJS PBI Nonaktif Bikin Pasien Gagal Ginjal Terancam
dampak BPJS PBI nonaktif pada pasien cuci darah / Doc ; Istimewa

Perspektif.co.id - Fenomena meningkatnya pasien gagal ginjal usia muda di Indonesia kian mengkhawatirkan. Di berbagai kota besar, semakin banyak anak muda usia produktif yang hidupnya bergantung pada mesin hemodialisis atau cuci darah. Di sisi lain, persoalan administratif seperti penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan memperparah kondisi pasien yang membutuhkan terapi rutin tersebut.

Ridwan Fadhil menjadi salah satu gambaran nyata perubahan pola penyakit tersebut. Ia tak pernah membayangkan harus menjalani cuci darah sejak usia 23 tahun. Tidak ada riwayat penyakit turunan dalam keluarganya, juga tidak memiliki diabetes maupun hipertensi sebelumnya.

“Memang murni dari pola hidup,” kata Ridwan kepada detikX pekan lalu.

Perubahan gaya hidupnya dimulai setelah lulus dari pesantren pada usia 19 tahun. Ia merantau dan menjalani kuliah sambil bekerja sebagai tenaga penjualan di sebuah pusat perbelanjaan di Bandung. Ritme kerja yang panjang memaksanya kerap begadang hingga dini hari.

“Nggak ngira gitu jam 9 malam tiba-tiba meeting dadakan. Yang di mana waktunya buat istirahat itu sampai jam 22.00-an. Terus di sana lanjut ngerjain tugas kuliah belum beres, sampai jam 3 Subuh,” ujarnya.

Kebiasaan tersebut dibarengi dengan konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan, minim asupan air putih, serta makanan instan yang praktis dan murah. “Iya, namanya anak kosan, pasti nggak jauh dari mi instan. Tiap hari pasti mi lagi, mi lagi,” katanya.

Ia juga mengaku rutin mengonsumsi obat pereda nyeri tanpa pengawasan dokter selama sekitar dua tahun untuk mengatasi sakit gigi yang tak kunjung ditangani secara medis. “Dulunya tuh sering minum obat pereda nyeri… itu selama dua tahun,” tuturnya.

Kisah serupa dialami Teguh Triono yang telah sembilan tahun menjalani cuci darah setelah divonis gagal ginjal kronis stadium akhir pada 2017. Sebelum sakit, Teguh bekerja di perusahaan event organizer di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, dengan jam kerja yang kerap melewati tengah malam.

Menurut sang istri, Dwi Novia (35), hipertensi yang tidak terdiagnosis menjadi pemicu utama kerusakan ginjal suaminya. “Iya, hipertensi itu. Tapi kami nggak tahu kalau ternyata suamiku tuh selama ini punya hipertensi,” katanya.

Keluhan awal yang muncul terbilang ringan, seperti pusing dan sakit pinggang. “Paling keluhannya sering pusing aja sama sakit pinggang,” ujar Teguh.

Selain hipertensi, kebiasaan konsumsi minuman tinggi gula dan natrium turut memperburuk kondisi. Dwi menuturkan suaminya jarang minum air putih dan lebih sering mengonsumsi minuman bersoda, minuman energi, hingga es teh manis saat makan. “Kalaupun dia makan nasi, minumnya nggak air putih, tapi es teh manis… Dia hampir jarang banget minum air putih,” ungkapnya.

Akses terhadap layanan kesehatan menjadi penopang utama keberlangsungan terapi hemodialisis Teguh. Namun, status kepesertaan PBI BPJS Kesehatan yang sempat nonaktif membuat terapi sempat terhenti.

“BPJS suamiku sudah sempat mati. Sudah sempat merasakan suamiku tidak (menjalani) HD karena BPJS-nya tiba-tiba mati,” kata Dwi.

Ia menyebut proses reaktivasi tidak bisa dilakukan seketika. “Dari pihak BPJS bilang ini harus ke faskes tingkat I dulu… minimal 3 sampai 7 hari,” ujarnya. Beruntung, berkat bantuan petugas puskesmas, kepesertaan dapat diaktifkan kembali pada hari yang sama, meski kejadian serupa sempat terulang beberapa kali.

Meski biaya cuci darah ditanggung, kebutuhan lain seperti transportasi, obat tambahan, dan biaya hidup tetap menjadi beban berat. Dengan penghasilan sekitar Rp2,3 juta hingga Rp2,5 juta per bulan sebagai petugas kebersihan, Dwi harus mencukupi kebutuhan tiga anak sekaligus biaya pengobatan suaminya. “Itu benar-benar sangat-sangat kurang ya di aku,” katanya, mengakui kerap harus berutang untuk bertahan.

Pengalaman hampir serupa dialami Budi (53) yang telah tujuh tahun menjalani cuci darah. Awal 2026, ia mendapati status PBI BPJS Kesehatannya tidak lagi aktif saat hendak menjalani terapi rutin.

“Sabtu pagi saya biasa mau datang, dibilangnya, ‘Pak, BPJS-nya sudah nggak aktif’,” ujarnya.

Karena bertepatan dengan akhir pekan, ia tidak dapat segera mengurus administrasi. Akibatnya, jadwal cuci darah terlewat dan kondisi fisiknya memburuk, termasuk pembengkakan pada kedua kaki dan sesak napas. “Kakinya semua sampai atas… di betis itu sudah keras,” katanya. Ia akhirnya bisa menjalani terapi setelah beralih ke kepesertaan mandiri dengan membayar iuran.

Secara nasional, tren kasus gagal ginjal menunjukkan peningkatan signifikan. Direktur Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan gagal ginjal merupakan tahap akhir dari penyakit tidak menular yang berkembang dalam jangka panjang, terutama akibat hipertensi dan diabetes.

“Kita lihat sudah mulai ada pada usia 35-40 tahun yang tadinya biasanya kita temukan pada usia di atas 50 tahun,” kata Nadia.

Dalam rapat bersama DPR RI pada 9 Februari lalu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan jumlah pasien cuci darah di Indonesia telah mencapai sekitar 200 ribu orang, dengan tambahan sekitar 60 ribu pasien baru setiap tahun. Pada awal tahun ini, tercatat 12.226 pasien cuci darah mengalami pencabutan status kepesertaan BPJS Kesehatan.

Menurut Nadia, pola konsumsi tinggi gula, garam, dan lemak menjadi faktor dominan meningkatnya kasus pada usia produktif. Selain itu, konsumsi obat dan ramuan tanpa pengawasan medis turut memperbesar risiko. “Jadi, pada prinsipnya, itu kerusakan ginjal bukan suatu hal yang instan, tetapi suatu proses yang lama dan memang sangat dipengaruhi oleh gaya hidup,” ujarnya.

Pemerintah sebenarnya telah menerbitkan PP Nomor 28 Tahun 2024 terkait pengendalian kandungan gula, garam, dan lemak pada pangan olahan. Regulasi tersebut mengamanatkan pembatasan kandungan GGL dalam produk makanan dan minuman. Namun hingga kini, aturan teknis yang menetapkan ambang batas secara rinci masih belum diterbitkan.

Berita Terkait