22 January 2026, 16:43

CEO Indodax Laporkan Akun Medsos ke Polisi, Oscar Darmawan Tuding Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

CEO Indodax Oscar Darmawan melaporkan sebuah akun media sosial anonim ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Reporter: Ihsan Nurdin
Editor: Deden M Rojani
1,790
CEO Indodax Laporkan Akun Medsos ke Polisi, Oscar Darmawan Tuding Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Gedung Polda Metro Jaya (Andhika Prasetia/detikcom)

Perspektif.co.id - CEO Indodax Oscar Darmawan melaporkan sebuah akun media sosial anonim ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut telah diterima kepolisian sejak awal Januari dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto membenarkan adanya laporan yang diajukan Oscar. Ia menyampaikan laporan tersebut tercatat masuk pada Jumat, 9 Januari 2026. “Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari Saudara OAD pada hari Jumat, 9 Januari 2026 terkait dengan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap nama baik/fitnah melalui media elektronik yang disebarkan melalui sebuah akun media sosial anonim,” kata Budi saat dikonfirmasi Kamis (22/1/2026).

Menurut Budi, pihak terlapor hingga kini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik. “(Terlapor) masih penyelidikan,” ujarnya singkat. Ia menambahkan, kepolisian telah memulai rangkaian pemeriksaan untuk mengumpulkan keterangan awal guna memperjelas duduk perkara.

Budi menjelaskan, Oscar Darmawan telah dimintai keterangan sebagai pelapor pada Kamis, 15 Januari 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengonfirmasi materi laporan serta kronologi dugaan perbuatan yang dilaporkan. “Penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor pada hari Kamis, 15 Januari 2026. Selanjutnya, penyelidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya pada hari Kamis, 22 Januari 2026,” terang Budi.

Proses penyelidikan ini akan difokuskan pada penelusuran konten yang disebarkan melalui akun anonim tersebut serta unsur dugaan penghinaan dan fitnah sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana terkait media elektronik. Kepolisian menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur, termasuk pemanggilan saksi-saksi yang dinilai relevan.

Sementara itu, belum ada keterangan lanjutan dari pihak terlapor terkait laporan tersebut. Polda Metro Jaya menyatakan akan menyampaikan perkembangan perkara secara bertahap seiring berjalannya proses penyelidikan.

Berita Terkait