22 January 2026, 21:30

Cek Bansos PKH dan BPNT Januari 2026: Cara Cepat Tahu Nama Terdaftar Penerima atau Tidak

(Kemensos) kembali melanjutkan penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako

Reporter: Ihsan Nurdin
Editor: Deden M Rojani
1,790
Cek Bansos PKH dan BPNT Januari 2026: Cara Cepat Tahu Nama Terdaftar Penerima atau Tidak
Laman cek bansos kemensos untuk mencari tahu apakah terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) (Sumber: cekbansos.kemensos.go.id)

Perspektif.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali melanjutkan penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako pada Januari 2026. Di tengah kebutuhan rumah tangga yang masih sensitif terhadap kenaikan harga pangan, masyarakat kini bisa mengecek status penerima secara mandiri lewat kanal resmi—tanpa perlu datang ke kantor layanan.

Pengecekan ini penting karena penyaluran bansos mengacu pada data penerima manfaat yang tercatat di sistem pemerintah. Karena itu, Kemensos menyediakan layanan cek data penerima agar warga bisa memastikan apakah nama dalam KTP masuk sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH, BPNT, atau tidak tercantum sama sekali. 

Untuk pengecekan via laman resmi, masyarakat dapat mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id dan mengisi data yang diminta. Sistem akan mencocokkan nama penerima dan wilayah administrasi yang diinput dengan data yang tersimpan di basis data bansos. 

Langkah praktisnya sebagai berikut:

  1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
  2. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai alamat KTP
  3. Masukkan nama sesuai KTP
  4. Isi kode huruf (captcha) yang tampil
  5. Klik tombol “Cari Data” 

Jika data cocok, sistem akan menampilkan tabel jenis bantuan yang diterima dan statusnya. Bila bukan penerima, akan muncul keterangan seperti “Tidak Terdapat Peserta/PM”

Selain situs, Kemensos juga menyediakan aplikasi “Cek Bansos” di Play Store yang bisa dipakai untuk melihat kepesertaan bansos (termasuk PKH dan BPNT). Di aplikasi ini, pengguna juga dapat menyampaikan sanggahan bila menemukan penerima yang dianggap tidak layak, serta mengusulkan diri sendiri atau tetangga yang dinilai layak agar masuk data kesejahteraan dan/atau menerima bansos. 

Di sisi besaran bantuan, nominal PKH berbeda-beda berdasarkan komponen penerima. Untuk periode 2026, rincian yang umum dipakai antara lain:

  • Ibu hamil: Rp3 juta/tahun (Rp750 ribu/tahap)
  • Anak usia dini: Rp3 juta/tahun (Rp750 ribu/tahap)
  • Siswa SD: Rp900 ribu/tahun (Rp225 ribu/tahap)
  • Siswa SMP: Rp1,5 juta/tahun (Rp375 ribu/tahap)
  • Siswa SMA: Rp2 juta/tahun (Rp500 ribu/tahap)
  • Disabilitas berat: Rp2,4 juta/tahun (Rp600 ribu/tahap)
  • Lanjut usia: Rp2,4 juta/tahun (Rp600 ribu/tahap) 

Sementara itu BPNT/Program Sembako pada prinsipnya berupa saldo bantuan Rp200 ribu per bulan untuk setiap KPM. Penyalurannya dapat dilakukan per tahap (misalnya dirapel per tiga bulan), sehingga dalam satu tahap penerima bisa menerima total Rp600 ribu sesuai kebijakan penyaluran periode berjalan. 

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penipuan berkedok bansos. Salah satu imbauan yang kembali ditekankan adalah: “Hati-hati dengan situs palsu yang mengatasnamakan Kementerian Sosial.” Warga juga diminta menolak pungutan dalam bentuk apa pun terkait bansos, dan bisa melapor melalui kanal pengaduan resmi pemerintah bila menemukan dugaan penyelewengan. 

Ke depan, basis data bansos juga makin diarahkan ke konsolidasi data nasional. Di DKI Jakarta, misalnya, Dinas Sosial menyatakan tidak lagi memakai DTKS dan beralih ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk penyaluran bansos 2026, dengan penegasan: “Tahun 2026 kami pasti sudah memakai DTSEN.” 

Pada akhirnya, kunci agar pengecekan tidak “melenceng” ada pada ketepatan input wilayah dan penulisan nama sesuai KTP. Jika hasil pencarian belum muncul padahal merasa memenuhi kriteria, masyarakat bisa memanfaatkan jalur usul/sanggah lewat aplikasi resmi atau berkonsultasi ke perangkat daerah setempat agar pembaruan data dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Berita Terkait