11 February 2026, 15:15

Catat! Ini Jadwal WFA 5 Hari PNS Jelang dan Usai Lebaran 2026, Bukan Libur Tambahan

Pemerintah resmi menetapkan skema work from anywhere (WFA) selama lima hari bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS menjelang dan setelah Lebaran 2026.

Reporter: M. Ansori
Editor: Zainur Akbar
956
Catat! Ini Jadwal WFA 5 Hari PNS Jelang dan Usai Lebaran 2026, Bukan Libur Tambahan
Jadwal WFA selama lima hari bagi PNS terbagi menjadi sebelum dan sesudah Lebaran 2026. Tahun ini, Idulfitri diperkirakan jatuh pada 19 atau 20 Maret. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)

Perspektif.co.id - Pemerintah resmi menetapkan skema work from anywhere (WFA) selama lima hari bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS menjelang dan setelah Lebaran 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat selama arus mudik dan arus balik, sekaligus memastikan layanan publik tetap berjalan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, kebijakan WFA bukanlah tambahan hari libur, melainkan bentuk fleksibilitas kerja yang diberikan kepada ASN maupun pekerja swasta agar dapat mengatur perjalanan lebih baik saat periode Lebaran.

“Diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja, khusus untuk ASN dan juga pekerja swasta. Pemerintah menerapkan skema kerja work from anywhere, bukan libur ya, ini clear work from anywhere atau flexible working arrangement,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).

Ia menjelaskan, total lima hari WFA tersebut dibagi menjadi dua hari sebelum Lebaran dan tiga hari setelah Lebaran. Tahun ini, Hari Raya Idulfitri diperkirakan jatuh pada 19 Maret atau 20 Maret 2026.

Adapun jadwal WFA dua hari sebelum Lebaran ditetapkan pada 16 dan 17 Maret 2026. Sementara tiga hari setelah Lebaran dijadwalkan pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui penerbitan aturan teknis. Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 sebagai dasar pelaksanaan WFA bagi ASN.

“Kami sudah mengeluarkan surat edaran terkait kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel, yaitu dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Nyepi, serta tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri,” kata Rini.

Dalam implementasinya, pengaturan teknis WFA diserahkan kepada pimpinan instansi pusat maupun daerah dengan pendekatan selektif. Setiap instansi diminta menyesuaikan kebutuhan organisasi dan memastikan pelayanan publik yang bersifat esensial tidak terganggu.

“Kami mengimbau para pimpinan instansi agar mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara mandiri dan selektif, serta tetap memastikan layanan publik yang berdampak langsung kepada masyarakat berjalan optimal,” ujarnya.

Rini menekankan bahwa layanan strategis seperti kesehatan, transportasi, keamanan, dan sektor vital lainnya harus tetap beroperasi normal selama periode WFA. Pimpinan instansi juga diminta melakukan pengawasan berkelanjutan serta membagi proporsi ASN yang bekerja dari kantor maupun secara fleksibel sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berita Terkait