JAKARTA, Perspektif.co.id - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menangkap seorang warga negara Portugal berinisial MG (30) di Jakarta Selatan. Penindakan itu dilakukan setelah pria tersebut teridentifikasi sebagai buronan internasional dalam kasus pembunuhan berencana yang tergolong brutal di negara asalnya.
Penangkapan MG dilakukan oleh tim gabungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, serta tim SES NCB Interpol Indonesia pada Kamis, 5 Maret 2026. Operasi itu bermula dari informasi intelijen keimigrasian yang menyebutkan bahwa MG akan datang ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk mengurus dokumen keimigrasiannya.
Berdasarkan informasi tersebut, aparat kemudian melakukan pengawasan intensif sejak pagi di area kantor imigrasi. Saat MG tiba sekitar pukul 10.00 WIB, petugas langsung melakukan pengamanan setelah yang bersangkutan menyelesaikan proses administrasi dan hendak menuju kendaraan yang akan digunakannya.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menjelaskan, MG masuk ke Indonesia pada 10 Juni 2025, jauh sebelum adanya keputusan European Court of Human Right. Selama berada di Indonesia, MG sempat menggunakan izin tinggal kunjungan selama dua bulan sebelum kemudian beralih ke izin tinggal terbatas Remote Worker yang masa berlakunya tercatat hingga 8 Juli 2026.
"MG pertama kali datang ke Indonesia pada tanggal 10 Juni 2025, sebelum diterbitkannya Keputusan European Court of Human Right. MG sempat menggunakan izin tinggal kunjungan selama dua bulan sebelum akhirnya menggunakan izin tinggal terbatas Remote Worker yang akan berakhir pada 8 Juli 2026," kata Yuldi Yusman dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).
Yuldi menuturkan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permintaan bantuan penangkapan dan penahanan terhadap subjek Interpol red notice atas nama MG. Permohonan itu diterbitkan oleh Divhubinter Polri pada 24 Februari 2026, yang kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas lembaga.
Dari catatan kepolisian internasional, MG diduga terlibat dalam perkara pembunuhan sadis di wilayah Algoz, Portugal, pada Maret 2020. Dalam kasus itu, ia bersama seorang rekannya diduga menghabisi nyawa seorang pria berinisial DG dengan motif menguasai uang kompensasi milik korban yang nilainya mencapai 70 ribu euro.
Kasus tersebut menyita perhatian karena metode yang digunakan disebut sangat kejam. Berdasarkan data penegak hukum, aksi itu mencakup pembiusan, pencekikan, hingga dugaan upaya mutilasi tubuh korban untuk membuka akses data perbankan dari telepon seluler korban, sebelum jenazahnya akhirnya dibuang ke laut.
Setelah proses penangkapan berlangsung, MG langsung dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan serta pendetensian. Otoritas imigrasi kemudian mengambil langkah cepat dengan mendeportasi yang bersangkutan ke luar wilayah Indonesia.
"Proses pengamanan berjalan lancar dan kondusif. Saat ini, yang bersangkutan telah dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pendetensian. Adapun pendeportasian MG dilakukan pada Senin, 9 Maret 2026," ujar Yuldi.