19 January 2026, 00:36

BIJ Disebut Belum Sehat, Pemkab Garut Tetap Suntik Modal Rp9,4 Miliar: Auditor Sorot Ekuitas Minus hingga Risiko Hukum

(Pemkab) Garut kembali menjadi sorotan setelah menyuntikkan tambahan modal ke PT BPR Intan Jabar (BIJ) pada awal 2024

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
1,169
BIJ Disebut Belum Sehat, Pemkab Garut Tetap Suntik Modal Rp9,4 Miliar: Auditor Sorot Ekuitas Minus hingga Risiko Hukum
BPK temuan penyertaan modal BIJ Rp9,84 miliar / Doc : istimewa

Perspektif.co.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut kembali menjadi sorotan setelah menyuntikkan tambahan modal ke PT BPR Intan Jabar (BIJ) pada awal 2024, ketika kondisi bank daerah tersebut dinilai belum sepenuhnya pulih. Di satu sisi, manajemen BIJ mengumumkan laba dan mengklaim perbaikan kinerja. Di sisi lain, laporan auditor menggambarkan fondasi yang masih rapuh—mulai dari ekuitas negatif, risiko keberlanjutan usaha, hingga bayang-bayang perkara hukum yang belum tuntas. 

Dalam laporan tersebut, tambahan penyertaan modal yang dikucurkan Pemkab Garut pada Januari 2024 disebut mencapai sekitar Rp9,4 miliar. Pencairan dilakukan lewat mekanisme anggaran rutin. Namun, auditor menilai keputusan itu diambil saat indikator risiko masih menempatkan bank dalam posisi rawan, termasuk proyeksi pemulihan yang belum kokoh dan kondisi ekuitas yang masih negatif. 

Perkara ini menjadi sensitif karena BIJ bukan sekadar entitas bisnis. Bank perekonomian rakyat milik daerah itu menanggung ekspektasi publik: menopang pembiayaan usaha kecil, mendorong perputaran ekonomi kecamatan, dan menjadi salah satu instrumen kebijakan daerah. Itu sebabnya, suntikan modal pemerintah daerah tidak hanya dibaca sebagai keputusan bisnis, tetapi juga menyangkut akuntabilitas penggunaan uang publik.

Sorotan terhadap penyertaan modal BIJ juga muncul dalam pemberitaan lain yang mengutip temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam laporan hasil pemeriksaan tahun 2024, Pemda Garut disebut menyalurkan penyertaan modal Rp9,84 miliar kepada BIJ saat kondisi keuangan perusahaan dinilai buruk. Bahkan, berdasarkan model penilaian Z-scoring yang disebut digunakan BPK, BIJ ditempatkan pada posisi “di ambang kebangkrutan”. 

Masih dalam laporan yang sama, nilai penyertaan modal tersebut juga disebut melebihi batas yang diatur dalam peraturan daerah (Perda). Isu ini kemudian memunculkan dorongan agar aparat penegak hukum menelusuri dugaan penyimpangan kebijakan penyertaan modal.

Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, misalnya, menyebut keputusan menyuntik modal ke perusahaan dengan kondisi rentan sebagai pelanggaran prinsip kehati-hatian. “Penyertaan modal yang diberikan tanpa memperhatikan kondisi perusahaan yang sedang di ambang kebangkrutan jelas melanggar prinsip kehati-hatian dan peraturan yang ada,” ujarnya, seraya meminta penegak hukum melakukan penyelidikan bila ada dugaan pelanggaran. 

Dari sisi kerangka regulasi, Pemkab Garut memang memiliki aturan daerah terkait penambahan penyertaan modal ke BIJ. Salah satu regulasi yang tercatat di JDIH adalah Perda Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda sebelumnya mengenai penambahan penyertaan modal Pemda Garut ke dalam modal dasar PT BPR Intan Jabar, yang menegaskan penyertaan modal bersumber dari APBD. 

Namun, catatan auditor dalam laporan yang beredar menyatakan langkah penyertaan modal pada 2024 dilakukan tanpa analisis kelayakan yang dinilai memadai. Sejumlah parameter penting—risiko, portofolio, hingga skenario terburuk—disebut belum cukup dijadikan pijakan. Auditor juga menyinggung adanya ketidaksinkronan antara dasar hukum yang berlaku dengan besaran penyertaan yang terealisasi, yang memunculkan tanda tanya tata kelola.

Masalah lain yang ikut disorot adalah arah pemulihan fungsi intermediasi BIJ. Sepanjang 2024, penyaluran kredit produktif ke masyarakat disebut belum menunjukkan pergerakan signifikan. Di saat yang sama, porsi aset bank justru disebut banyak didorong lewat skema pembelian aset kredit dari bank lain—strategi yang bisa mempertebal neraca jangka pendek, tetapi tidak otomatis mengembalikan peran BIJ sebagai bank daerah yang semestinya dekat dengan sektor produktif lokal.

Faktor risiko berikutnya datang dari sisi hukum. Laporan auditor yang sama mencatat proses hukum terkait dugaan penyimpangan pemberian kredit periode 2018–2021 telah memasuki tahap persidangan pada paruh kedua 2024 dan dipandang sebagai risiko material. Dalam konteks investasi publik—di mana pemerintah daerah berperan sebagai pemilik modal—risiko hukum dinilai semestinya menjadi salah satu pertimbangan utama sebelum mengambil keputusan menambah penyertaan modal. 

Di tengah sorotan itu, manajemen BIJ menyampaikan sinyal perbaikan kinerja. Laporan yang beredar menyebut laba sekitar Rp1,2 miliar pada tahun buku 2024 serta klaim perbaikan sejumlah rasio operasional dan pertumbuhan aset. Namun auditor menilai laba tersebut belum bisa langsung dimaknai sebagai pulihnya kesehatan fundamental, karena ekuitas dinyatakan masih negatif dan ketahanan jangka panjang dinilai belum teruji. Dalam frasa yang ditulis laporan itu: BIJ mungkin “hidup”, tetapi belum tentu “sehat”. 

Auditor merekomendasikan evaluasi menyeluruh, mulai dari perbaikan dasar hukum, penguatan pengawasan, hingga penajaman tujuan penyertaan modal agar benar-benar berdampak pada perekonomian Garut—bukan sekadar menjadi tambalan yang menutup persoalan lama tanpa memastikan struktur keuangan bank benar-benar kuat. 

Dengan posisi BIJ sebagai bank daerah yang membawa mandat pelayanan ekonomi masyarakat, perdebatan soal “sehat” atau tidaknya bank menjadi krusial. Publik pada akhirnya akan menilai bukan hanya dari laba satu tahun, tetapi dari indikator yang lebih mendasar: kemampuan menyalurkan kredit produktif, memperkuat struktur permodalan, serta memastikan tata kelola dan risiko hukum tidak terus membebani keberlanjutan usaha bank.

Berita Terkait