JAKARTA,Perspektif.co.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memutuskan memperpanjang masa tanggap darurat banjir dan longsor selama dua pekan, terhitung mulai 10 hingga 23 Desember 2025. Perpanjangan status ini ditempuh karena 18 kabupaten/kota yang terdampak bencana dinilai masih jauh dari kondisi aman dan tetap berisiko menghadapi bencana susulan.
Ketua Harian Posko Darurat Bencana Sumut Basarin Yunus Tanjung menjelaskan, keputusan memperpanjang status tanggap darurat diambil setelah evaluasi menyeluruh terhadap kondisi lapangan, termasuk prakiraan cuaca dalam beberapa hari ke depan. Menurutnya, langkah ini dibutuhkan agar penanganan darurat dapat dilanjutkan secara lebih optimal. “Kita merekomendasikan untuk memperpanjang status tanggap darurat bencana selama dua minggu ke depan. Dari rapat evaluasi, masih ada 18 kabupaten/kota yang menyatakan daerahnya belum aman dari ancaman bencana ini,” ujar Basarin usai Rapat Evaluasi Penanganan Bencana, Rabu (10/12).
Basarin mengungkapkan, sejumlah wilayah masih memerlukan perhatian khusus karena curah hujan yang tinggi dan kondisi geografis yang rawan. Salah satu daerah yang disorot adalah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), khususnya di kawasan seperti Desa Garoga yang hingga kini masih diliputi cuaca ekstrem. Situasi serupa juga dialami beberapa daerah lain yang sebelumnya terdampak banjir dan longsor dengan intensitas cukup besar.
“Sejumlah daerah yang direkomendasikan perpanjangan status Tanggap Darurat Bencana antara lain Tapsel, Tapanuli Tengah (Tapteng), Sibolga, dan Langkat,” paparnya. Ia menambahkan, daerah-daerah tersebut masih berpotensi menghadapi bencana susulan sehingga kehadiran aparat penanggulangan bencana dan dukungan logistik tidak boleh dikurangi.
Selain memutuskan perpanjangan status tanggap darurat, rapat evaluasi juga membahas strategi penguatan logistik untuk menghadapi prakiraan cuaca ekstrem. Basarin menyebut, otoritas di tingkat provinsi dan kabupaten kini menyiapkan pola distribusi bantuan agar lebih responsif terhadap kemungkinan meningkatnya kebutuhan di lokasi pengungsian dan desa terdampak.
“Kami mempersiapkan langkah distribusi logistik, baik dari posko di provinsi hingga kabupaten, untuk menghadapi prakiraan curah hujan yang cukup tinggi antara tanggal 8 hingga 15 Desember 2025,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah daerah menetapkan beberapa prioritas utama dalam fase lanjutan tanggap darurat ini. Fokus tidak hanya pada penanganan teknis bencana, tetapi juga pada pemenuhan kebutuhan dasar warga yang masih mengungsi maupun yang baru kembali ke rumah namun tinggal di lingkungan yang belum sepenuhnya pulih. “Pemulihan fasilitas yang belum normal dan dibutuhkan langkah percepatan para pengungsi beserta pelayanan kesehatan dan juga pendidikan agar proses belajar dan mengajar dapat berjalan seperti semula,” kata Basarin.
Ia menegaskan, pemulihan jaringan layanan publik menjadi agenda mendesak yang terus didorong. Listrik, pasokan air bersih, serta kelancaran distribusi logistik ke desa-desa terdampak masih menjadi tantangan di sejumlah titik. Di beberapa lokasi, akses jalan bahkan belum bisa dilalui kendaraan karena tertutup material longsor.
“Tim gabungan masih berupaya melakukan pembersihan di wilayah yang terdampak longsor dan melakukan pembukaan jalan di wilayah terisolir termasuk mengirimkan bantuan,” jelasnya.
Basarin menggarisbawahi bahwa upaya pemulihan fisik infrastruktur harus berjalan beriringan dengan pemulihan sosial dan ekonomi warga. Ketersediaan fasilitas kesehatan, layanan psikososial bagi korban, serta jaminan kelanjutan pendidikan anak-anak di pengungsian menjadi bagian tak terpisahkan dari strategi tanggap darurat yang diperpanjang ini.
Sebelumnya, Gubernur Sumut Bobby Nasution telah menetapkan status tanggap darurat bencana banjir, longsor, dan gempa bumi selama 14 hari sejak 27 November 2025, menyusul bencana hidrometeorologi yang melanda lebih dari 10 kabupaten/kota. Penetapan itu tertuang dalam SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/836/KPTS/2025 tanggal 27 November 2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, dan Gempa Bumi di Provinsi Sumut selama 14 hari, mulai 27 November hingga 10 Desember 2025. Dengan keputusan perpanjangan, aparat dan pemerintah daerah memiliki landasan hukum untuk melanjutkan operasi penyelamatan, penanganan pengungsi, serta pemulihan awal di seluruh wilayah terdampak.