Perspektif.co.id - Pemerintah tengah menyiapkan perubahan besar dalam kebijakan perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% rencananya akan berlaku tanpa batas waktu, menggantikan ketentuan sebelumnya yang membatasi masa pemanfaatan hingga tujuh tahun.
Berikut rincian Ketentuan PPh Final UMKM Terbaru (Hasil Revisi PP 55/2022):
1. Tarif Pajak Tetap 0,5%
Dikenakan atas peredaran bruto (omzet) UMKM dengan batas maksimal Rp 4,8 miliar per tahun. Tarif ini bersifat final, artinya kewajiban pajak dianggap selesai saat disetor.
2. Berlaku Tanpa Batas Waktu
Sebelumnya, PPh Final UMKM 0,5% hanya berlaku maksimal 7 tahun (untuk orang pribadi), 4 tahun (untuk firma, CV, koperasi, dan perseroan perorangan), serta 3 tahun (untuk PT).
Dalam skema baru, tarif ini akan berlaku selamanya bagi UMKM orang pribadi dan perseroan perorangan.
3. Perpanjangan untuk Koperasi
Pemerintah juga berencana memperpanjang masa pemanfaatan tarif 0,5% bagi UMKM koperasi hingga tahun pajak 2029.
4. Pengecualian untuk Omzet Kecil
UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tidak dikenakan PPh Final sama sekali.
Ketentuan ini bertujuan meringankan beban pajak pelaku usaha kecil dan mendorong kepatuhan formal.
5. Wajib Pajak Lama & Baru
Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang terdaftar sebelum 2018 telah habis masa 7 tahunnya pada 2024.
WP OP yang terdaftar setelah 2018 masih dapat menikmati tarif 0,5% hingga masa 7 tahunnya berakhir atau sampai revisi aturan baru berlaku.
6. Integrasi NIK dan NPWP
Coretax System DJP akan mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP agar proses pelaporan dan pembayaran pajak UMKM makin sederhana.
Langkah ini merupakan bagian dari Program Paket Ekonomi September 2025 yang diumumkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, untuk memperkuat sektor UMKM dan memperluas basis pajak tanpa menambah beban pelaku usaha.
Dengan skema baru ini, pemerintah menegaskan bahwa pelaku UMKM tidak perlu khawatir akan kehilangan insentif tarif ringan, bahkan ke depan akan mendapat kepastian hukum dan kesederhanaan administrasi yang lebih baik.
Selain itu, para pelaku usaha diharapkan menjadi pelaku usaha yang taat pajak. Karena dengan taat pajak, tidak hanya memajukan usaha sendiri, tetapi juga membantu perekonomian Indonesia tumbuh lebih baik.
Dengan menjadi pelaku usaha yang taat pajak, masyarakat tak hanya mengembangkan bisnisnya sendiri, tapi juga ikut memperkuat fondasi ekonomi nasional.***