Perspektif.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, setelah keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Langkah cepat ini diambil untuk mempercepat dan mengefektifkan proses penyidikan kasus yang berkaitan dengan penentuan dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada periode 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penahanan menjadi prioritas lembaga antirasuah dalam waktu dekat. “Tentu secepatnya,” ujar Budi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1). Ia menjelaskan, penahanan diperlukan agar proses penyidikan dapat berjalan optimal serta mencegah potensi hambatan dalam pengumpulan alat bukti.
Budi menyampaikan KPK masih menyiapkan langkah-langkah teknis sebelum penahanan dilakukan secara resmi. Ia memastikan perkembangan terkait waktu dan pelaksanaan penahanan akan disampaikan kepada publik. “Terkait penahanan, nanti kami akan update,” katanya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji tambahan. Keduanya disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara ini berawal dari adanya tambahan kuota haji Indonesia yang diperoleh setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023. Tambahan kuota tersebut berjumlah 20.000 jemaah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan maksimal sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Dengan skema tersebut, tambahan kuota seharusnya dialokasikan sebanyak 18.400 untuk haji reguler atau setara 92 persen, dan 1.600 untuk haji khusus atau 8 persen.
Jika merujuk aturan tersebut, jumlah jemaah haji reguler semestinya meningkat dari 203.320 menjadi 221.720 orang, sementara kuota haji khusus bertambah dari 17.680 menjadi 19.280 orang. Namun dalam praktiknya, pembagian kuota justru dilakukan secara berbeda. Tambahan kuota 20.000 dibagi rata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024. Kebijakan inilah yang kemudian menjadi dasar penyelidikan KPK karena dinilai menyimpang dari ketentuan perundang-undangan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Dalam perjalanan penanganan perkara, KPK telah mengambil sejumlah langkah pro justicia. Pada 11 Agustus 2025, lembaga antikorupsi mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di berbagai lokasi yang diduga terkait perkara, mulai dari rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, serta aset properti.