09 December 2025, 14:02

87 Laporan Masuk, Pemilik WO Ayu Puspita Resmi Dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan

Polda Metro Jaya resmi menjerat pemilik wedding organizer (WO) Ayu Puspita dengan pasal berlapis terkait dugaan penipuan terhadap puluhan calon pengantin.

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
3,033
87 Laporan Masuk, Pemilik WO Ayu Puspita Resmi Dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan
Polisi menjerat pemilik wedding organizer (WO) Ayu Puspita dengan Pasal 378 UHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Jakarta,Perspektif.co.id – Polda Metro Jaya resmi menjerat pemilik wedding organizer (WO) Ayu Puspita dengan pasal berlapis terkait dugaan penipuan terhadap puluhan calon pengantin. Polisi mengenakan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan terhadap pemilik WO yang sempat viral itu.

“(Dijerat) Pasal 372 dan 378 KUHP,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Selasa (9/12). Ia memastikan proses hukum berjalan setelah rangkaian pemeriksaan terhadap pemilik dan pengelola WO Ayu Puspita.(CNN Indonesia)

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan total lima orang sebagai tersangka. Ayu dan satu tersangka lain berinisial D kini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Sementara tiga tersangka lainnya masih diproses di tingkat Polda Metro Jaya karena lokasi kejadian perkara berada di luar wilayah hukum Jakarta Utara.

“Tersangka A dan D ditahan di Jakut (Jakarta Utara) dan tiga tersangka lainnya digelarkan di Wasidik Polda Metro Jaya. Untuk proses penanganannya karena tiga tersangka lainnya TKP di luar Jakut,” jelas Budi. Langkah ini ditempuh agar penanganan perkara di masing-masing lokasi kejadian tetap sesuai kewenangan wilayah.

Sebelum penetapan tersangka, penyidik lebih dulu mengamankan Ayu bersama empat orang terlapor lainnya untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan penipuan jasa wedding organizer. “Kita sudah menerima laporan dari para korban WO itu. Saat ini dari semalam, ada lima orang dari pihak WO itu sekarang lagi kita periksa,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar kepada wartawan, Senin (8/12).

Onkoseno memaparkan, hingga kini pihaknya telah menerima 87 laporan dari para korban. Nilai kerugian masih terus dihitung, namun secara kasar diperkirakan sudah mencapai ratusan juta rupiah. Nominal tersebut diperkirakan masih bisa bertambah seiring masuknya laporan baru dari calon pengantin yang merasa dirugikan oleh layanan WO Ayu Puspita.

Situasi sempat memanas pada Minggu (7/12) ketika sekitar 200 orang korban mendatangi kediaman Ayu di kawasan Jakarta Timur. Massa menuntut pertanggungjawaban dan pengembalian dana yang telah disetorkan untuk paket pernikahan mereka. Kerumunan warga sempat menegangkan dan berpotensi mengganggu ketertiban sebelum akhirnya polisi turun tangan.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal mengatakan pihaknya segera mendatangi lokasi untuk melakukan mediasi dan meredam emosi massa. “Situasi sempat memanas karena massa menuntut pertanggungjawaban dari pihak wedding organizer,” ujarnya. Setelah situasi terkendali, Ayu kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus WO Ayu Puspita menambah deretan perkara penipuan jasa penyelenggara pernikahan yang mencuat ke publik beberapa tahun terakhir. Banyak calon pengantin mengaku telah melakukan pembayaran dalam jumlah besar untuk paket pernikahan, namun layanan tidak diberikan sesuai perjanjian, bahkan ada yang batal total tanpa pengembalian dana. Polisi kini fokus mengurai pola dugaan penipuan yang dilakukan, termasuk aliran dana serta peran masing-masing tersangka.

Dengan penetapan lima tersangka dan jeratan pasal penipuan serta penggelapan, proses hukum terhadap pemilik WO Ayu Puspita dan jajarannya dipastikan berlanjut ke tahap berikutnya. Penyidik masih membuka ruang bagi korban lain yang merasa dirugikan untuk melapor, sambil menuntaskan penghitungan kerugian dan menginventarisasi seluruh bukti transaksi yang menguatkan sangkaan pidana dalam kasus ini.

Berita Terkait